Tertunda Pembayaran Proyek Fisik 2020, Warman: Dibayarkan Pada Anggaran Murni

Tertunda Pembayaran Proyek Fisik 2020, Warman: Dibayarkan Pada Anggaran Murni

detakbanten.com TANGSEL - Masih adanya sejumlah proyek fisik pada anggaran 2020 belum terbayar oleh Pemkot Tangsel diungkapkan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Warman Syahnudin.

Warman menjelaskan, sejumlah proyek tersebut terbagi pada tiga dinas yakni, Dinas Pekerjaan Umum (DPU), Dinas Perumahan Pemukiman dan Pertanahan (Disperkimta), dan Dinas Bangunan dan Penataan Ruang (DBPR) Kota Tangsel, dengan total mencapai 60 milyar lebih.

“Ada di tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni DPU, Disperkimta, dan DBPR, kurang lebih 60 M. Itukan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) terkait pengelolaan keuangan 2020, apabila belum terbayarkan di 2020 bisa dibayarkan di 2021,” ujarnya, saat ditemui usai menghadiri rapat dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangsel, Jalan Puspitek Raya, Setu, Rabu (3/2/2021).

“Pembayaran utang pekerjaan sama seperti lainya, mengusulkan SPP, SPM, dana kegiatan jumlahnya berapa. Sama seperti yang biasa hanya pembayarannya 2021,” sambungnya.

Kemudian Warman mengatakan, pembayaran piutang terhadap sejumlah proyek itu akan dibayarkan sebelum masuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perubahan 2021.

“Kita bayarkan di 2021, dimurni, mudah- mudahan, kita lagi siapkan skemanya,” tutupnya.

 

 

Go to top