Dihadapan DPRD, Dinas Bina Marga Tuding PT IGL Langgar Aturan

Detakbanten.com, TANGERANG -- Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang Banten menyebutkan bahwa pihak PT Irama Gemilang Lestari (PT IGL) telah Menyalahi aturan, ihwal adanya proyek pembangunan di kawasan industri tersebut yang berdampak pada penyempitan dan pendangkalan daerah aliran sungai (DAS) Muhara, Senin (27/6/2022).

 

 

Go to top