Jaksa Tidak Bisa Buktikan Dakwaan Korupsi Genset RSUD Banten

detakbanten.com SERANG. - Tentang siapa yang menjadi aktor intelektual dalam pengadaan genset sudah terungkap. Baik dari kesaksian semua saksi yang dihadirkan, bukti surat dan petunjuk siapa yang harus mempertanggungjawabkan perbuatan tersebut mengerucut kepada Ahrul Aprianto, Sri Mulyati, Hartati Andarsih, Asep Rohana dan penguasaha jagoan RSUD Iwan Ruspriadi.

 

 

Go to top