Perpres 82 tahun 2018, Bayi Baru Lahir Peserta JKN KIS wajib Didaftarkan BPJS Kesehatan
detakbanten.com KOTA SERANG - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Serang menyebutkan dalam peraturan Presiden no 82 tahun 2018 bahwa bayi baru lahir dari peserta JKN-KIS wajib didaftarkan ke BPJS kesehatan paling lama 25 hari sejak di lahirkan. Aturan ini mulai berlaku 3 bulan sejak Perpres tersebut di undangkan.
Kecamatan Benda Sosialisasi BPJS Kesehatan ke Warga
detakbanten.com Kota Tangerang - Kecamatan Benda Kota Tangerang menggelar kegiatan rutin sosialisasi terkait pentingnya mendaftarkan diri ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan kepada masyarakat. Hal ini berkaitan dengan program Kota Tangerang menuju kota sehat.