Perpres 82 tahun 2018, Bayi Baru Lahir Peserta JKN KIS wajib Didaftarkan BPJS Kesehatan

detakbanten.com KOTA SERANG  - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Serang menyebutkan dalam peraturan Presiden no 82 tahun 2018 bahwa bayi baru lahir dari peserta JKN-KIS wajib didaftarkan ke BPJS kesehatan paling lama 25 hari sejak di lahirkan. Aturan ini mulai berlaku 3 bulan sejak Perpres tersebut di undangkan.

Kecamatan Benda Sosialisasi BPJS Kesehatan ke Warga

Kecamatan Benda Sosialisasi BPJS Kesehatan ke Warga

detakbanten.com Kota Tangerang - Kecamatan Benda Kota Tangerang menggelar kegiatan rutin sosialisasi terkait pentingnya mendaftarkan diri ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan kepada masyarakat. Hal ini berkaitan dengan program Kota Tangerang menuju kota sehat.

 

 

Go to top