Soal Perum Cluster Persada Jayanti, DPRD Desak Pengembang Taat Aturan

DPRD desak pengembang DPRD desak pengembang

Detakbanten.com, TANGERANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang mendesak kepada pengembang yang ada di Kabupaten Tangerang untuk mentaati aturan, termasuk pengembang yang mengerjakan proyek Perumahan Cluster Persada Jayanti.

"Seharusnya pengembang mengikuti aturan Perda yang telah dibuat oleh Pemerintah dan DPRD Kabupaten Tangerang," terang Anggota DPRD Kabupaten Tangerang H Yaya Ansori dari Fraksi Demokrat, Kamis (30/03/2023).

Yaya Ansori mengatakan, sesuai Perda nomor 4 tahun 2012 tentang penyediaan, penyerahan, prasarana dan utilitas dan perda nomor 5 tahun2018 tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukiman , bahwa pengembang harus menyerahkan 40 persen fasos dan fasum serta 2 Persen lahan pemakaman kepada Pemkab Tangerang, sehingga warga yang tinggal di komplek perumahan tidak dirugikan.

"Kami akan segera menindaklanjuti aspirasi warga, dan secepatnya kami meminta agar Dinas terkait untuk memanggil pengembang tersebut," terang pria yang juga politisi partai Demokrat.

Sebelumnya diberitakan, Warga Perumahan Cluster Persada Jayanti Desa Jayanti Kecamatan Jayanti Kabupaten Tangerang meminta agar pengembang segera menyerahkan fasilitas sosial dan fasilitas umum (Fasos dan Fasum) kepada Pemkab Tangerang.

Ketua RW 10 Suryadi mengatakan, jika pengembang telah menyerahkan fasos dan fasumnya kepada pemerintah, maka warga akan mudah untuk meminta kepada pemerintah untuk diusulkan perbaikan dan pembangunan jalan, baik jalan utama maupun jalan lingkungan, hingga saluran air, akibat belum diserahkan fasos dan fasumnya kepada pemerintah, mengakibatkan terhambatmya pembangunan di Cluster Persada Jayanti.

"Pemerintah tidak berani membangun karena aturanya harus diserahkan fasos dan fasumnya," tandasnya.

 

 

Go to top