Sidang Sengketa Pilkada Tangsel, Benyamin Optimis Permintaan Tim Hukumnya Dikabulkan MK

Sidang Sengketa Pilkada Tangsel, Benyamin Optimis Permintaan Tim Hukumnya Dikabulkan MK

detakbanten.com, TANGSEL-Calon Wali Kota terpilih pada Pilkada Tangsel yang digelar Desember 2020 lalu, Benyamin Davnie, meyakini keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) sesuai dengan permintaan tim kuasa hukumnya yang telah diajukan dalam sidang sengketa Pilkada.

Berbekal harapan itu, Benyamin yang mendapat nomor urut 3 dan berpasangan dengan Pilar Saga Ichsan sebagai Wakilnya, optimis jika materi gugatan yang diajukan oleh pasangan nomor urut 1, Muhamad-Rahayu Saraswati, ditolak oleh MK. Pasalnya, pihaknya menilai gugatan yang diajukan tim 01 diluar kewenangan MK.

"Kami optimis keputusan MK sesuai dengan permintaan tim hukum kita, menolak gugatan mereka secara menyeluruh, karena hal yang mereka adukan di luar kewenangan MK," kata Benyamin dikonfirmasi wartawan melalui selulernya, Jumat (12/2/2021).

Informasi yang berhasil dihimpun wartawan, Mahkamah Konstitusi akan mengumumkan putusan sela sengketa Pilkada Tangsel pada Selasa 16 Februari 2021 mendatang.

 

 

Go to top