Sebuah Bangunan Baru Di Area Perumahan Alam Raya, Diduga Tak Berijin

Sebuah Bangunan Baru Di Area Perumahan Alam Raya, Diduga Tak Berijin

detakbanten.com BENDA - Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang nomor 3 tahun 2012 tentang bangunan gedung. Bahwa setiap bangunan gedung yang memiliki fungsi baik hunian atau non hunian, baik komersial maupun non komersial, harus memiliki kelengkapan dokumen perijinanya yang di keluarkan oleh Dinas terkait.

Hasil investigasi wartawan di lapangan, diduga pengembang perumahan Alam Raya di Kelurahan Belendung, Kecamatan Benda, kangkangi peraturan Daerah Kota Tangerang. Fakta di lapangan, masih berjalanya aktifitas pembangunan di area komersial tersebut, meskipun belum mengantongi ijin. Padahal kalau mengacu kepada peraturan Daerah Kota Tangerang tentang Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), seharusnya tidak boleh ada aktifitas pembangunan dilokasi , sebelum mengantongi IMB.

Salah seorang keamanan area perumahan kepada wartawan mengatakan, bahwa bangunan tersebut berdasarkan informasi akan digunakan untuk Alfa midi.

" Informasinya bangunan itu buat Alfa midi mas, kalau mas ingin lebih jelas langsung tanya di kantor pemasaran saja, ketemu dengan pak robert, ujarnya, minggu (8/12/2019).

Sementara itu berdasarkan informasi yang diterima, bahwa bangunan tersebut di pastikan tidak bisa mengantongi ijin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang.

" Gimana bisa mengantongi ijin, warga saja belum ada yang tandatangan untuk ijin lingkunganya. Kan syarat untuk pengurusan IMB itu terlebih dahulu harus ada ijin dari lingkungan setempat," jelas sumber yang enggan disebutkan namanya.

Ia menambahkan bahwa saat ini warga juga mempertanyakan Fasos /Fasum perumahan Alam Raya yang akan di serahkan ke Pemerintah Kota Tangerang. Karena sudah sekian lama perumahan Alam Raya di bangun, sampai sekarang kami belum mengetahui lokasi yang mana yang akan di serahkan sebagai lahan Fasos/Fasum, pungkasnya.

 

 

Go to top