Sat Pol PP Banten Ingatkan PKL Jangan Jualan di  Bahu Trotoar

Sat Pol PP Banten Ingatkan PKL Jangan Jualan di  Bahu Trotoar

detakbanten.com KOTA SERANG - Sebanyak 30 petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Sat pol PP)  Provinsi Banten menertibkan para PKL yang berada di bahu trotoar di jalan Yumaga Bengala sampai Ciceri Kota Serang.

Tidak hanya itu, petugas penertiban mengamankan spanduk komersial para caleg yang menyalahi aturan yang memasang spanduk di pohon.

Kordinator lapangan  Satpol PP Provinsi Banten Tubagus Hidris mengatakan, sesuai dengan perda 3 masalah ketertiban mengenai keindahan dan lingkungan di wilayah kota Serang yakni menertibkan para Pedagang Kaki Lima (PKL) dan spanduk para caleg yang menyalahi aturan.

"Ini kita lakukan penertiban kepada para PKL yang ada di bahu jalan trotoar  prasarana pejalan kaki dan spanduk para caleg yang berada di atas pohon, kita lakukan sampai  mendekati Pemilu 2019," kata TB Hidris, saat penertiban PKL, di alun-alun Kota Serang, Kamis (20/12/2018).

"Kita menjalankan segala aturan sesuai dengan perintah, kita wajib membantu keindahan pemerintah  daerah kedepan agar aman tertib dan berjalan lancar," tambahnya.

Selama ini, lanjut Hidris, banyak PKL yang sudah di ingatkan agar tidak berjualan di bahu trotoar seperti pedagang duren yang sudah diberi peringatan beberapa kali.

"Ini pedagang duren sudah kita sudah ingatkan  sampai lima kali peringatan, padahal disitu sudah ada plang peringatan, tapi tetap aja masih berjualan," jelasnya.

Kedepan, kata Hidris, untuk para PKL yang masih tetap membandel, pihaknya, akan melakukan penyitaan dagangannya oleh PPNS.

"Kami akan sita dagangannya,  nanti akan ada sidang Tipiring dengan pihak Kejaksaan, dan PPNS," tandasnya.

 

 

Go to top