Raperda Pajak dan Retribusi Rampung Difinalisasi, Optimis PAD Tangsel Meningkat

Pansus bersama beberapa OPD Tangsel gelar rapat finalisasi Raperda Pajak dan Retribusi Daerah di DPRD Kota Tangsel. Pansus bersama beberapa OPD Tangsel gelar rapat finalisasi Raperda Pajak dan Retribusi Daerah di DPRD Kota Tangsel.

detakbanten.com, TANGSEL-Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah baru saja rampung dibahas. Panitia Khusus (Pansus) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Tangsel pun melakukan rapat finalisasi terhadap Raperda tersebut.

Dari finalisasi itu juga, telah sepekati beberapa objek pajak dan retribusi yang akan diberlakukan di Kota Tangsel. Meski ada beberapa objek retribusi yang dihapus, namun diyakini dengan adanya regulasi baru itu, akan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tangsel.

Ketua Pansus Raperda Pajak dan Retribusi Daerah, Drajat Sumarsono mengatakan, meski Raperda tersebut bersifat delegatif yang artinya memang harus segera disahkan karena turunan Undang-undang, namun Pansus melakukan pembahasan dengan serius terhadap Raperda tersebut.

Untuk diketahui, Raperda Pajak dan Retribusi Daerah itu merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

"Alhamdulillah, setelah melakukam kajian panjang dan pembahasan serius terhadap Raperda ini. Hingga kini kita telah melakukan finalisasi terhadap Raperda yang akan memberikan dampak positif terhadap PAD Kota Tangsel," kata Drajat, Minggu (26/3/2023).

Drajat menjelaskan, dalam Raperda tersebut mengatur beberapa hal yang telah diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022, tepatnya pada pasal 94. Dimana, jenis pajak dan retribusi, subjek pajak dan wajib pajak, subjek retribusi dan wajib retribusi, objek pajak dan retribusi, dasar pengenaan pajak, tingkat penggunaan jasa retribusi, wilayah pemungutan pajak, serta tarif pajak dan retribusi.

"Dan Pasal 187 yang berbunyi Perda mengenai pajak dan retribusi yang disusun berdasarkan Undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah masih tetap berlaku paling lama dua tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya Undang-undang ini," ungkapnya.

Drajat, jenis pajak yang ditetapkan dalam Raperda tersebut yaitu, pajak barang dan jasa tertentu, pajak reklame, pajak air tanah, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, opsen pajak kendaraan bermotor, opsen bea balik nama kendaraan bermotor.

"Dari opsen pajak kendaraan bermotor, opsen bea balik nama kendaraan bermotor kami menilai akan menjadi tambahan bagi PAD Kota Tangsel, karena nanti akan langsung masuk ke kas daerah Kota Tangsel," ungkapnya.

Sedangkan untuk retribusi, Drajat menerangkan, ada retribusi jasa umum yang terdiri dari pelayanan kesehatan dan pelayanan pasar. Lalu retribusi usaha yang terdiri dari pelayanan rumah potong hewan ternak, pelayanan tempat rekreasi, pariwisata dan tempat olahraga, pemanfaatan aset daerah. Dan terakhir yakni retribusi perizinan tertentu yang terdiri dari retribusi persetujuan bangunan gedung dan retribusi penggunaan tenaga kerja asing.

"Setelah kita lakukan finaslisasi ini, akan kita serahkan ke Pemerintah Provinsi Banten, khususnya pada bagian hukum, untuk dilakukan kajian lagi. Setelah itu akan disahkan menjadi Perda," pungkasnya. (Dra).

 

 

Go to top