Polsek Mauk Pria Spesialis Pencuri Accu Kendaraan

Polsek Mauk Pria Spesialis Pencuri Accu Kendaraan

Detakbanten.com, TANGERANG - Aparat Polsek Mauk Polresta Tangerang Polda Banten meringkus seorang pria berinisial MS (31), warga Desa Lembang Sari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.

MS ditangkap lantaran diduga sebagai pelaku pencurian 2 unit accu kendaraan jenis dump truck yang terparkir di depan masjid di Kampung Pulo, Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, Senin (18/7/2022).

"Pelaku tertangkap setelah aksinya kepergok warga. Kemudian petugas yang sedang melakukan patroli melintas di TKP, dan langsung mengamankan tersangka," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma, Kamis (21/7/2022).

Romdhon menerangkan, awal peristiwa terungkap saat warga melihat ada 1 unit sepeda motor yang terparkir di halaman masjid. Karena curiga, warga mendatangi masjid. Namun tidak ada seorang pun di mesjid.

Tiba-tiba dari arah dump truck, ada seorang pria yakni tersangka MS sedang berjalan kaki tanpa menggunakan alas kaki. Warga pun menghampiri MS. Saat diperiksa, isi tas yang dibawa MS berisi pisau cutter dan tutup accu.Warga pun langsung mengecek accu di kendaraan dump truck.

"Setelah dicek, accu di kendaraan dump truck sudah raib. Warga pun curiga MS adalah pelaku pencurian accu. Namun MS mengelak melakukan pencurian," ucap Romdhon.

Saat tersangka MS nyaris dihakimi warga, petugas Polsek Mauk yang sedang patroli melintas di lokasi. Petugas pun langsung mengamankan MS dan menenangkan warga.

"Setelah diinterogasi petugas, tersangka MS mengakui perbuatannya. Accu hasil curian disembunyikan di kamar mandi mesjid," tutur Romdhon.

Tersangka berikut barang bukti pun dibawa ke Polsek Mauk untuk kepentingan pemeriksaan. Atas perbuatan yang dilakukannya, tersangka MS terancam hukuman 7 tahun penjara karena dijerat Pasal 363 KUHP.

 

 

Go to top