POLDA SIAP USUT HASIL LHP PROVINSI BANTEN

Kapolda Banten Brigjen Pol Boy Rafli Amar Kapolda Banten Brigjen Pol Boy Rafli Amar

detakbanten.com Kota Serang – Terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Pemprov Banten tahun 2014, Polda Banten siap menjadikan bahan penyelidikan, hal ini disampaikan Kapolda Banten Brigjen Pol Boy Rafli Amar usai menghadiri serah terima LHP Banten di Gedung DPRD Banten. Senin, (01/06/2015).

Menurut Kapolda Banten Brigjen Pol Boy Rafli Amar, pihaknya akan jadikan hasil audit BPK sebagai bukti untuk proses penegakan hukum, dan pihaknya tidak akan tinggal diam dalam hal ini, jika ada pelanggaran hukum.

"Kita akan jadikan sebagai bukti antara dari hasil BPK ini, kalau memang ditemukan bukti adanya dugaan pelanggaran hukum, maka kepolisian tidak akan tinggal diam," Katanya pada awak media.

Boy Rafli Amar menjelaskan, ada beberapa tahapan ketika polisi melakukan penyidikan terhadap kasus, termasuk dengan LHP APBD Banten 2014 yang dinyatakan buruk oleh BPK.

"Pengungkapan kasus oleh kepolisian mulai dari temuan polisi, laporan warga atau lembaga lain, termasuk temuan BPK bisa menjadi alat bukti antara yang dapat kita gunakan," jelasnya.

Kapolda mengakui, kalau kasus masalah Jembatan Kedaung menjadi salah satu temuan BPK yang kini masih dalam penyidikan penegak hukum.

"Jembatan Kedaung Tangerang satu diantara bukti penyidikan penegak hukum yang berasal dari sumber temuan BPK dan laporan masyarakat." paparnya.

Mantan Karo Penmas Mabes Polri ini juga mengingatkan, kalau temuan BPK belum bisa diambil tindakan secara hukum, karena memang ada upaya perintah perbaikan selama 60 hari.

"Kita akan tunggu upaya perbaikan yang dilakukan pemerintah sebagaimana perintah BPK, selama waktu yang di tentukan, namun bila mana tetap mengabaikan perintah itu, maka kita pasti akan bergerak," tutupnya.

 

 

Go to top