Perda Perikanan, 9 Situ di Tangsel Bisa Dimanfaatkan Untuk Perkembangan Sumber Daya Ikan

Ketua Pansus Raperda tentang Perikanan, Paramitha Messayu saat rapat finalisasi Raperda Perikanan menjadi Perda. Ketua Pansus Raperda tentang Perikanan, Paramitha Messayu saat rapat finalisasi Raperda Perikanan menjadi Perda.

detakbanten.com, TANGSEL-Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akan kembali memiliki regulasi atau Peraturan Daerah (Perda) baru yaitu Perda Perikanan.

Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Tangsel, baru saja selesai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Perikanan.

Dengan begitu, Raperda tersebut, dalam waktu dekat akan segera disetujui antara Pemkot Tangsel bersama DPRD untuk menjadi Perda.

Ketua Pansus Raperda Perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Perikanan, Paramitha Messayu mengatakan, perubahan Perda tersebut merupakan turunan dari Undang-undang Cipta Kerja (Ciptaker).

“Untuk pembehasannya sudah finalisasi, Pansus telah melakukan kajian panjang hingga kami menetapkan finalsiasi pembahasan Raperda ini,” kata Mitha di DPRD Kota Tangsel, Senin (29/5/2023).

Mitha menjelaskan, Raperda tersebut selain bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat, juga bertujuan untuk mendorong perluasan kesempatan kerja. Selain itu, Perda Perikanan juga untuk meningkatkan produktivitas, mutu, nilai tambah dan daya saing.

“Serta meningkatkan ketersediaan bahan baku untuk industri pengolahan Ikan, meningkatkan Pemanfaatan sumber daya ikan untuk pengembangan potensi sosial, ekonomi, dan budaya, dan menjamin kelestarian sumber daya ikan, serta lahan pembudidayaan ikan dan tata ruang,” ungkapnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, regulasi ini juga menitikberatkan pada muatan lokal Kota Tangsel untuk mendukung hilirisasi sektor perikanan di Kota Tangsel.

“Sedangkan pada perairan umum daratan dalam Raperda ini, akan memanfaatkan perairan terbuka. Untuk di Tangsel, kita memanfaatkan 9 situ atau danau yang ada di Kota Tangsel sebagai pengelolaan sumber daya ikan pada perairan umum daratan,” paparnya.

Paramitha juga berharap, nantinya setelah Raperda tersebut sah menjadi Perda, maka Walikota Tangsel harus segera membuat Peraturan Walikota (Perwal) sebagai petunjuk pelaksanaan teknis Perda tersebut.

“Setelah Perda ini disahkan dan memiliki nomor register, maka walikota harus segera menyusun Perwal, agar pelaksanaannya bisa diterapkan secepatnya,” pungkasnya. (Dra).

 

 

Go to top