Pendamping Desa dan PKH Dilarang Menjadi Anggota Panwascam

Pendamping Desa dan PKH Dilarang Menjadi Anggota Panwascam

Detakbanten.com, TANGERANG -- Pendamping Desa atau Tenaga Pendamping Profesional (TPP) dilarang merangkap menjadi panitia pengawas kecamatan (Panwascam), hal tersebut dikatakan koordinator tenaga ahli pendamping Provinsi Banten Hasan Basri, daat dihubungi, Minggu (17/10/2022).

Hasan Basri mengatakan, larangan tersebut telah diumumkan melalui surat 001/KPP-TPP/P3MD/Banten/SE/IX/2022 tertanggal 27 September 2022, larangan tersebut kata Hasan Basri berdasarkan Keputusan Menteri Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat dan Surat Perintah Kerja TPP dengan PPK 3 Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmingrasi Tahun 2022 tentang Kode Etik TPP dan dilarangnya Dobel.

"Pada prinsipnya kami tidak melarang mendaftar, dan pada saat pendaftaran harus mengajukan cuti, dan apabila pendamping diterima menjadi Anggota Panwascam, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari Tenaga Pendamping Profesional," terang Acong sapaan Hasan Basri.

Hal senada dikatakan Sugeng Koordinator Pendamping PKH Kabupaten Tangerang, menurutnya pendamping PKH sebaiknya tidak boleh merangkap jabatan, karena akan menggangu konsentrasi pekerjaan, kecuali menjadi anggota kelompok panitia pemungutan suara ( KPPS) yang pelaksanaanya hanya sehari saja.

"Kalau Panwascam kerjanya harus fokuss tidak sehari, kalau KPPS kan hanya sehari," tandasnya.

Diketahui, Bawaslu RI saat ini sedang melakukan rekrutmen Panwascam serentak se Indonesia, di masing-masing wilayah kabupaten/kota pada 14 hingga 16 Oktober 2022, saat ini Saat ini sudah memasuki tahapan tes CAT yang dijadwalkan dimulai tanggal 14 Oktober sampai dengan tanggal 16 Oktober 2022.

Ketua Bawaslu Kabupaten Tangerang Andi Irawan mengatakan, berdasarkan intruksi Bawaslu RI, seleksi CAT (computer assisted test) dalam proses perekrutan Panitia Pengawas Pemilu tingkat Kecamatan (Panwascam) dilakukan secara serentak se-Indonesia di masing-masing wilayah kabupaten/kota pada 14 hingga 16 Oktober 2022.

"Peserta CAT akan diambil 6 besar, dan akan mengikuti seleksi berikutnya yakni wawancara," terangnya.

Dari 6 pendaftar yang diseleksi wawancara kata Andi, akan diambil sebanyak 3 orang yang akan menjadi panwascam, Andi berharap agar seluruh peserta untuk mengikuti tahapan, Bawaslu berkomitmen untuk tidak melakukan intervensi terhadap pelaksanan seleksi Panwascam.

 

 

Go to top