Pelajar di Deli Serdang Korban Pencabulan Ayah Kandung

Tersangka pencabulan anak kandung ditangkap Polresta Deli Serdang.(istimewa). Tersangka pencabulan anak kandung ditangkap Polresta Deli Serdang.(istimewa).

detakbanten.com, DELI SERDANG - Seorang ayah di Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara berinisial S (53) warga Kecamatan Tanjung Morawa tega mencabuli anak kandungnya sejak duduk di bangku sekolah dasar (SD).

"Tersangka mencabuli anak kandungan sebut saja Melati (14) sejak tahun 2017 lalu," kata Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol I Kadek Hery Cahyadi, Jumat (11/3/2022).

Dijelaskannya, peristiwa itu berawal saat tersangka baru pulang merantau dari Bukit Tinggi, Sumatra Utara tahun 2017 silam. Saat itu istri tersangka Ha sedang mencuci pakaian. Lalu tersangka mencabuli anak kandungnya tersebut.

"Pertama kali tersangka melakukan saya pulang merantau dari Sumatra Barat, saat istrinya mencuci pakaian, kesempatan itu dilakukannya untuk mencabuli anak kandungnya," terang dia

Kata dia, saat itu korban masih duduk di bangku kelas 5 SD sehingga tidak berani melaporkan perbuatan tersangka kepada ibunya. Kesempatan itu terus dilakukan tersangka sampai tahun 2021.

"Pengakuan tersangka, sejak tahun 2017, dia sudah 15 kali mencabuli korban, terakhir Februari 2022, namun korban menolak ajakan tersangka," ungkap I Kadek.

I Kasek menambahkan, tersangka mencoba kembali mencabuli anak kandungnya, namun korban menolak dan melarikan diri. Kemudian korban mengadukan perbuatan tersangka kepada ibunya. Merasa keberatan akhirnya ibu korban H melaporkan perbuatan ke Polresta Deli Serdang.

"Atas laporan itu, terangnya berhasil ditangkap dan dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) dan atau 82 ayat (2) Jo pasal 76 D, pasal 76 E dari UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor RI no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara" bilangnya.(ap).

 

 

Go to top