Oknum Jaro Gunakan Kantor Lurah Buat Nyabu

Ilustrasi Ilustrasi

detakbanten.com SERANG - Kepala Desa (Kades) Cireunde, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang yang tertangkap lantaran Narkotika dan kini telah di tetapkan sebagai tersangka oleh Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Banten.

Ternyata menggunakan fasilitas kantor desa sebagai tempat untuk nyabu.

Dari hasil penyelidikan, tersangka D alias Oploy bukan kali pertama ini saja menggunakan Narkoba, Namun  telah mengonsumsi narkoba sejak lama.

“Yang jaro sudah sering makai, sudah residivis. Dulu kena di Lebak, dipenjara 10 bulan sebelum jadi jaro. Sekarang dia baru menjabat jaro 1 tahun, mengulang lagi. " kata Ditresnarkoba Polda Banten AKBP Thelly Iskandar Muda kepada Awak Media, Senin 21/01/2019.

Ironisnya, lanjut Thelly, tersangka menggunakan fasilitas kantor desa sebagai tempat untuk menggunakan barang haram tersebut.

" Dia, Oploy yang pernah mendekam di penjara atas kasus kepemilikan narkoba sebelum menjabat sebagai kepala desa memakainya barang tersebut di kantornya, dan dari dari pengakuannya, dia Cuma buat kebutuhan saja,” tandasnya.

 

 

Go to top