Lahan Dua Warga Desa Kadu jaya Diduga Diserobot Perusahaan

Lahan Dua Warga Desa Kadu jaya Diduga Diserobot Perusahaan

Detakbanten.com, TANGERANG - Dua lahan seluas 4800 M2 yang berlokasi di RT 01/01 Desa Kadu Jaya Kecamatan Curug Kabupaten Tangerang diduga diserobot perusahaan, lahan yang sekarang dibangun pabrik plastik dan pabrik kawat tersebut kondisinya sudah tidak terawat lagi, karena kedua perusahaan tersebut gulung tikar alias bangkrut.

Pemilik lahan Adang (67) warga Desa Kadu Jaya Kecamatan Curug mengatakan, dirinya adalah penilik sah lahan tersebut sesuai dengan sertifikat hak milik no 0283 yang tersebut tahun 1982, keyakinan tersebut diperkuat dengan pengecekan ke kantor BPN Kabupaten Tangerang, dari hasil keterangan BPN dinyatakan bahwa tanah tersebut belum beralih kepemilikan.

"Pada tahun 1996 saat sebelum krisis moneter, ada orang tiba - tiba memagari tanahnya, meski sudah ditegur namun pekerja bangunan tersebut terus memagar lahannya," kata Adang, Selasa (21/6/2022).

Dirinya bersama pemilik lain sudah menanyakan ke kantor perusahaan tersebut di Jakarta, namun pihak Kuasa Hukum perusahaan tersebut bersikukuh bahwa lahan tersebut milik perusahaan kliennya.

"Saya juga heran siapa oknum yang menjualnya, karena sampai saya ini bukti kepemilikan berupa sertifikat hak milik, masih ditangannya," terang Adang

Sementara perwakilan pemilik lahan M Sopan Ma'arif berharap agar lahan yang diduga Diserobot perusahaan bisa kembali kepada pemilik yang sah, dia bersama kedua pemilik lahan warga Desa Kadu Jaya akan melakukan upaya hukum, karena bukan tidak tertutup kemungkinan, ada oknum mafia tanah yang bermain.

"Kalau merampas tanah hak orang bisa dikatakan ada dugaan kelompok mafia tanah, kita akan mencari keadilan, karena fisik tanahnya ada," tandasnya.

 

 

Go to top