Lahan Diperuntukan Dishub Dijadikan Warem, Pengamat: Kok Dibiarkan Saja?

Pengamat dan Praktisi Hukum, Oji Bahroji Pengamat dan Praktisi Hukum, Oji Bahroji

detakbanten.com, TANGSEL - Pengamat dan Praktisi Hukum menanggapi masalah lahan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel di Ruko Roxy, Ciputat yang diperuntukan untuk Dinas Perhubungan (Dishub) tetapi malah dibiarkan digunakan warung remang-remang (Warem).

Pengamat dan Praktisi Hukum, Oji Bahroji mengatakan jika memang lahan Pemkot bertahun-tahun digunakan untuk Warem, Pemerintah Kota (Pemkot) harus segera mendata dan bertindak tegas melakukan pembongkaran atau penggusuran.

"Kalau memang itu lahan Pemerintah, seharusnya dalam hal ini pihak aset Pemkot mendata, jangan dibiarkan. Enggak boleh. Artinya ketika dia melihat ada disitu diduduki oleh pihak-pihak luar tanpa izin itu kan bermasalah, berizin enggak warungnya, kalau tidak ya harus segera dibongkar dan diusir," tegasnya kepada wartawan detakbanten.com, Selasa (10/05/2022).

"Jika sudah diserahkan ke Dishub, apa tanggapan Dishub. Kok dibiarkan begitu saja, enggak boleh dianggap remeh, harus ada ketegasan entah itu disurati yang menempati untuk segera angkat kaki. Apalagi itu bicaranya untuk warung remang-remang (Warem) yang memang enggak boleh," tambahnya.

Oji juga menyebut dalam melakukan tindakan tersebut pastinya harus koordinasi terlebih dahulu kepada pihak-pihak yang bersangkutan.

"Koordinasi sama Dinas Perhubungan (Dishub) yang punya lahan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) penegakan Peraturan Daerah (Perda)," ucapnya.

Oji berharap untuk kedepannya lahan Pemerintah harus bisa dimanfaatkan sebaik mungkin, baik digunakan usaha sekaligus bermanfaat untuk kepentingan masyarakat.

"Intinya, kalau lahan pemerintah, pemerintah wajib memanfaatkan, menjaga atau memelihara. Namanya aset itu kan harusnya dimanfaatkan, peruntukkannya untuk apa kan gitu, jangan dibiarkan. Terlebih lagi dimanfaatkan oleh orang lain yang notabennya digunakan untuk usaha yang bukan dimanfaatkan sebagai kepentingan masyarakat umum. Seperti, untuk bolahraga atau yang manfaat lah yang positif atau mending disewakan langsung biar menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)." tandasnya.

Diketahui, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) memastikan lahan yang digunakan warung remang-remang (Warem) di Ruko Roxy, Ciputat milik Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Kepala BPKAD Tangsel, Wawang Kusdaya mengatakan peruntukan lahan tersebut untuk Dinas Perhubungan (Dishub).

"Peruntukannya dulu terbina dan pengguna barangnya untuk Dishub," katanya saat kepada Wartawan detakbanten.com, ditulis Selasa (10/5/2022).

 

 

Go to top