KPU Verifikasi 794 Dokumen Calon, Arena Perebutan 50 Kursi DPRD Tangsel Segera Dimulai

Bendera Parpol peserta Pemilu 2024 di KPU Kota Tangsel. Bendera Parpol peserta Pemilu 2024 di KPU Kota Tangsel.

detakbanten.com, TANGSEL-Pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) oleh masing-masing Parpol peserta Pemilu 2024, baru saja ditutup oleh KPU Kota Tangsel. Pendaftaran Bacaleg yang dimulai sejak 1 hingga 14 Mei 2023 ini, berakhir pada Minggu malam pukul 23, 59 WIB.

Dari 18 Parpol yang mendaftarkan Bacalegnya untuk turun ke arena perebutan 50 kursi DPRD Kota Tangsel pada Pileg 2024 ini, KPU mencatat jumlah 794 Bacaleg dengan kalkulasi 490 calon laki-laki dan 304 calon perempuan. Semuanya tersebar di enam Dapil Kota Tangsel.

Anggota KPU Kota Tangsel Ajat Sudrajat mengatakan, dari 18 Parpol peserta Pemilu 2024 ini, tidak sepenuhnya 100 persen atau 50 Bacalegnya mendaftarkan ke KPU Tangsel. Salah satunya Partai Buruh, Parpol pendatang baru itu hanya mendaftarkan 37 Bacalegnya.

Dibawah partai Buruh, partai Gelora juga mendaftarkan 31 bacaleg. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) 17 bacaleg, Partai Garuda 28 bacaleg, dan partai Ummat 31 Bacaleg

“Kemarin malam itu, kita hingga malam hari menunggu 18 parpol mendaftarkan bacalegnya, dan hasilnya ada 18 parpol dengan 794 bacaleg,” kata Ajat di KPU Tangsel, Senin (15/5/2023).

Ajat menerangkan, tahapan selanjutnya yang akan dilakukan KPU adalah verifikasi adminstrasi. Dalam verifikasi adminstrasi ini, dimulai pada 15 Mei sampai 23 Juni. Kemudian pada 24 Juni, KPU akan menyampaikan kepada Parpol mengenai apa saja dokumen yang harus diperbaiki.

“Saat ini kita langsung melakukan verifikasi adminstrasi terhadap seluruh dokumen bacaleg yang didaftarkan. Verifikasi ini untuk memeriksaa apakah ada kesalahan input data atau semacamnya. Bukan kekurangan berkas ya, karena kelengkapan berkas itu sudah kita lihat Ketika proses pendaftaran, semuanya sudah lengkap,” ungkapnya.

Ajat mengatakan, saat ini semua Bacaleg yang telah didaftarkan melalui Parpol masing-masing, belum bisa ditetapkan sebagai Daftar Calon Sementara (DCS).

“Nanti setelah dokumen perbaikan itu dilengkapi parpol. Sekitar Agustus, akan ditetapkan sebagai DCS,” jelas Ajat.

Anggota Bawaslu Kota Tangsel, Slamet Santoso mengatakan, dalam proses verifikasi adminstrasi oleh KPU, Bawaslu akan melakukan pengawasan terhadap jalannya proses tersebut.

“Tentu kami akan ikut serta dalam prosesnya untuk mengawasi. Agar proses verifikasi admintrasi ini berjalan dengan aturan yang ada,” pungkasnya.

Untuk diketahui, 18 parpol yang mendaftarkan Bacalegnya ke KPU Tangsel itu adalah, PDIP, PKS, Partai Perindo, Partai NasDem, PBB, dan PKN.

Selanjutnya ada Partai Garuda, Partai Demokrat, Partai Gelora, Partai Hanura, Partai Gerindra, PKB, PSI, PAN, Partai Golkar, PPP, Partai Buruh, dan Partai Ummat.

Go to top