Klaim Sertifikat Sedang Dalam Proses Pengurusan, Pemilik Kios Somasi Developer

Klaim Sertifikat Sedang Dalam Proses Pengurusan, Pemilik Kios Somasi Developer

Detakbanten.com KARANG TENGAH - Sebanyak 48 orang pemilik kios/counter yang berada di dalam Mall Central Business District (CBD) Ciledug, Kota Tangerang kembali meradang.usai PT. Sari Indah Lestari (SIL) selaku Developer mengklaim bahwa sertifikat para pemilik kios sedang dalam proses pengurusan.



Iman Santoso, salah satu pemilik kios di blok E1 Nomor 009 mengatakan, bahwa dirinya yang juga di berikan kuasa oleh 48 orang pemilik kios lainnya telah memberikan surat somasi kepada PT.SIL tertanggal 8 juli 2019.

"Kalau memang sedang dalam proses pengurusan sertifikat, seyogyanya kami sudah di undang untuk melakukan penandatanganan Akta Jual Beli. karena proses AJB tersebut sebagai syarat untuk balik nama Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS) menjadi hak kami selaku pemilik kios.ini kan belum ada pemberitahuan maupun undangan ke kami sampai saat ini," terang pria yang akrab disapa Daniel kepada awak media, Rabu (10/07/2019).

Daniel juga menambahkan bahwa  jika sertifikat SHMSRS yang menjadi haknya para pemilik kios/counter sudah diberikan oleh PT.SIL selaku Developer,dirinya meyakini permasalahan ini pasti tidak akan terjadi.

" Yang kita permasalahkan terhadap PT.SIL ini kan karena kita merasa dirugikan.Kami sudah menunggu bertahun tahun,tetapi sertifikat yang menjadi hak kami tak kunjung di selesaikan. jadi wajar saja jika kita bergerak atau meradang ke pihak developer untuk mendapatkan hak kami.Karena kewajiban kami selaku pemilik yang sudah membayar lunas sudah kami penuhi sebelumnya," ujarnya.

Selain itu, Iman mengatakan dirinya bersama pemilik lainya  menginginkan pihak developer atau PT.SIL bisa memenuhi janjinya tersebut.jangan cuma menjanjikan saja,tetapi yang kami butuhkan adalah realisasinya.

"Sesuai surat somasi yang kami layangkan kepada PT. SIL, jika tidak diindahkan atau tidak di laksanakan,maka kami akan membawa permasalahan ini kembali ke jalur hukum,baik pidana maupun perdatanya," tukasnya.

Sebagai informasi, sebanyak 48 pemilik kios/counter yang memiliki kios sebanyak kurang lebih 70 kios, sudah memenuhi kewajibannya makanya kami melayangkan surat somasi kepada PT. Sari Indah Lestari (SIL) sebagai pihaxk Developer pada tanggal 8 juli lalu.

Sementara Sa,ban General Manager PT.SIL, saat di konfirmasi melaui Whatsappnya menjelaskan,
kami selaku Developer akan menyelesaikan proses sertifikat para pemilik tersebut. Asalkan para pemilik datang langsung menanyakan ke kami sebagai pengembang. Mereka tidak perlu menguasakan ke pihak lain, karena  kantor kami jelas dan terbuka buat pemilik kios. Agar informasi yg di terima lebih jelas dan tidak simpang siur.

 

 

Go to top