Jam Masuk Kerja Pegawai ASN Berubah

Jam Masuk Kerja Pegawai ASN Berubah

detakbanten.com TANGERANG -- Jam kerja aparatur sipil negara ( ASN) berubah yang awalnya masuk pada pukul 08.00 - 16.00 berubah menjadi 07.30 - 16.00, perubahan jam kerja ASN tersebut tertuang dalam surat edaran Bupati Tangerang  nomor 7 tahun 2024 tentang hari kerja dan jam kerja pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang ditandatangani oleh PJ Bupati Tangerang Andi Ony Prihartono pada tanggal 22 April 2024 lalu.

Didalam surat tersebut, tertuang bahwa landasan dari surat edaran tersebut karena menindaklanjuti peraturan presiden ( Perpres) nomor 21 tahun 2023 tentang hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah dan pegawai aparatur sipil negara ( ASN) yang telah diundangkan pada 12 April 2023, dan mengamankan kepada seluruh instansi pemerintah, untuk menyelesaikan dengan ketentuan hari kerja dan jam kerja sebagaiman diatur dalam peraturan presiden tersebut paling lama 1 tahun sejak diundangkan.

" Awalnya sebelum dirubah 35 jam dalam seminggu, sekarang menjadi 37.5 jam dalam seminggu, maju setengah jam, namun untuk jam istirahat tidak berubah masih tetap seperti semula yakni jam 12.00 - 13.00," terang PJ Bupati Tangerang saat dihubungi.

Dia mengatakan, dengan majunya jam kerja aparatur sipil negara (ASN) dirinya berharap agar seluruh pegawai bisa mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh Presiden, karena disiplin pegawai merupakan salah satu faktor yang menjadi penilaian pimpinan, dia juga berharap agar para pegawai tidak cuek bebek dengan aturan yang diberlakukan,

“Tingkatkan kedisiplinan kita sebagai seorang Aparatur Sipil Negara yang baik,"terang Andi Ony Prihartono.

 

 

Go to top