Heboh, Dua ASN Tangsel Terdaftar Bacaleg 2024, Kinerja KPU Diragukan?

Kantor KPU Kota Tangsel. Kantor KPU Kota Tangsel.

detakbanten.com, TANGSEL-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangsel menemukan adanya dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdaftar sebagai Bakal Calon Legislatif (Bacaleg). Temuan tersebut usai dilakukannya tahapan pendaftaran Bacaleg Pemilu 2024 pada Mei lalu.

Yang mengejutkan dari dua ASN yang menjadi temuan Bawaslu Kota Tangsel tersebut adalah, dua ASN tersebut tidak melampirkan surat permohonan pengunduran diri sebagai ASN.

Ketua Bawaslu Kota Tangsel Muhammad Acep mengatakan, berdasarkan pengawasan Bawaslu Kota Tangsel terhadpa proses verifikasi adaministrasi Bacaleg, terdapat dua ASN yang terdaftar sebagai Bacaleg.

“Kami menemukan dua ASN dengan inisial TP dan Y yang terdaftar sebagai bacaleg dan tidak melampirkan surat permohonan pengunduran diri,” kata Acep di Serpong, Rabu (7/8/2023).

Menurutnya, dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023, tertulis bahwa setiap ASN yang mendaftarkan diri sebagai Bacaleg, harus melampirkan surat permohonan pengunduran diri dari dinas atau instansi tempatnya bekerja sebagai ASN.

Dengan adanya temuan tersebut, membuat Bawaslu Kota Tangsel meragukan kinerja KPU Kota Tangsel dalam proses tahapan pendaftaran Bacaleg.

“Jadi katanya mereka (KPU, red) belum tahu ada ASN yang terdaftar sebagai Bacaleg, padahal kan dari KTP Bacaleg itu bisa terlihat pekerjaanya sebagai ASN. Jadi kami meragukan kinerja KPU Kota Tangsel dalam tahapan ini,” ungkapnya.

Acep mengatakan, jika nantinya dua ASN tersebut ditetapkan sebagai Daftar Caleg Tetap (DCT) tanpa melengkapi persayratan yang semestinya, maka Bawaslu akan melakukan penindakan pelanggaran administratif yang dilakukan KPU Kota Tangsel.

“Ya ini masuknya pelanggaran administratif jika memang dua nama ini ditetapkan sebagai DCT tanpa persyaratan yang lengkap,” tegas Acep.

ASN Tidak Penuhi Syarat Bisa Masuk Bacaleg TMS

Anggota KPU Kota Tangsel Ajat Sudrajat saat dikonfirmasi soal dugaan kelalaian KPU Kota Tangsel terkait adanya dua ASN yang terdaftar sebagai Bacaleg mengatakan bahwa saat ini masih dalam proses tahapan verifikasi adminstrasi.

“Saat ini verifikasi admintrasi bacaleg masih sedang berjalan sampai 23 Juni nanti. Jadi belum ada penetapan status akhir terhadap Bacaleg. Ada pun indikasi status pekerjaan itu kan belum sampai tahap pemeriksaan,” terang Ajat.

Ajat bilang, semua daftar Bacaleg tersebut nantinya akan disampaikan ke Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangsel. Hal itu dilakukan untuk dilakukan pencermatan apakah ada ASN atau tidak.

Kalau misalkan ada Bacaleg yang benar dia seorang ASN yang tidak melengkapi persyaratan, maka akan dimasukan sebagai Bacaleg Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

“Nah, nanti setelah hasil pencermatan BKPSDM ini ada ASN dari seluruh Bacaleg yang terdaftar dan tidak melengkapi syarat penguduran dirinya pada tahapan DCT harus kita masukan katagori TMS, karena kan persyaratanya tidak lengkap,” Ajat menjelaskan.

Saat ini, Ajat mengatakan, KPU Kota Tangsel tidak bisa langsung mengeluarkan pernyataan resmi, sampai tahapan verifikasi adminsitrasi selesai. Jika tahapan verifikasi dan pemeriksaan ada indikasi, ada kecurigaan, baru praduga, belum bisa menentukan hasil karenakan masih tahapan verifikasi adminstrasi belum masuk ke tahapan penetapan DCT.

"Dalam bekerja kami juga dituntut cermat dan teliti, tidak buru-buru mengleuarkan stetement. Prinsipnya kita bekerja penuh kehati-hatian, dan teliti,” bebernya.

Belum Ada ASN Ajukan Pengunduran Diri

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangsel, Fuad saat dikonfirmasi mengenai apakah ada ASN yang mengajukan permohonan mengundurkan diri untuk maju di Pemilu 2024 nanti, dia mengaku belum ada.

“Untuk iitu belum ada (pengajuan permohoan pengunduran diri, red). Begitu nanti ada laporan akan kita tindaklanjuti,” singkat Fuad.

ASN Inisial TP Mundur dari Bacaleg dengan Alasan Kesehatan

Sementara itu, ASN berinisial TP yang disebut-sebut mendaftarkan diri sebagai Bacaleg mengaku bahwa dirinya telah mengundurkan diri sebagai Bacaleg sejak 10 Mei 2023 lalu. Hal itu dijelaskan TP sambil memberikan bukti pengunduran dirinya sebagai Bacaleg.

“Saya sudah menyerahkan surat pengunduran diri ke partai, mundur dari Bacaleg pada 10 Mei lalu, jadi saya bukan Bacaleg lagi. Alasanya karena saya saat ini tengah dalam kondisi sakit sehingga keluarga besar memutuskan saya untuk tidak melanjutkan Bacaleg,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, wartawan masih berusaha melakukan penelusuran soal ASN berinisial Y yang disebut-sebut mendaftar untuk menjadi Bacaleg 2024 mendatang.

Go to top