Gudang Kopi Kapal Api di Belakang Bank Bjb Balaraja Terbakar

Gudang Kopi Kapal Api di Belakang Bank Bjb Balaraja Terbakar

Detakbanten.com, TANGERANG -- Sebuah gudang kapal api di Jalan Raya Serang Km 22 Kawidaran, Desa Cibadak Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang Banten ludes terbakar, peristiwa tersebut terjadi pada pukul 15.00 Minggu (4/6/2023), gudang kopi kapal api yang lokasinya di belakang kantor bank jabar banten (Bjb) tersebut milik enkoh Apan warga Balaraja.

Berdasarkan informasi dilapangan, api yang diduga berasal dari arus pendek menjalar ke bagian atas gudang, karena banyak bahan yang mudah terbakar, akibatnya api terus menjalar dan menghanguskan kopi jenis kapal Api.

Salah satu warga Kawidaran Abad mengatakan, dirinya terkejut saat api menjalar gudang milik engkoh Apan Balaraja, dia langsung lari dan terkejut saat api menghabisi gedung.

"Saya tidak mengetahui penyebab kebakaran, karena api langsung membesar," terangnya.

Sementara Kepala BPBD Kabupaten Tangerang Banten Ujat Sudrajat dalam keterangannya mengatakan, peristiwa amukan si jago merah yang meluluhlantakkan gudang kapal api itu terjadi sekira pukul 15.06 WIB pada Minggu (4/6/2023).

"Telah terjadi kebakaran dengan objek yang terbakar Gudang Kapal Api tepat di Belakang Bank BJB Kawidaran Cikupa," ungkap kepala BPBD Kabupaten Tangerang Ujat Sudrajat.

Kata Ujat, operator Pusdalops Rembang Bandung dementara berkoordinasi dengan Pos Balaraja dan bantuan dari pos terdekat lainnya untuk melakukan pemadaman.

"Ada 5 mobil pemadam kebakaran yang diterjunkan diantaranya, 1 Unit Mobil Pemadam Pos Balaraja, 1 Unit Mobil Pemadam Pos Tigaraksa, 1 Unit Mobil Pemasam Pos Cisoka, 1 Unit Mobil Pemadam Mako Curug dan 1 Unit Mobil Pemadam Pos Pasar Kemis," terang Ujat.

Hingga saat ini pihak BPBD Kabupaten Tangerang masih terus berjibaku menjinakkan si jago merah. Sementara belum diketahui penyebab kebakaran tersebut serta kerugian yang dialami pemilik gudang kapal api.

"Perkembangan dan situasi terkini akan di laporkan kembali," tandasnya. (Day/Han).

 

 

Go to top