Gubernur Banten Telah Tetapkan UMK 2016

Hudaya Latuconsina Hudaya Latuconsina

detakbanten.com SERANG - Sesuai dengan PP No 78 Tahun 2015 tentang sistem pengupahan, Gubernur Banten Rano Karno telah menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2016 di Banten berdasarkan usulan masing-masing Kabupaten/Kota.

Penetapan UMK tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Banten No. 561/Kep.519-Huk/2015 tentang Penetapan upah minimum kabupaten/kota se-Provinsi Banten. Meski gelombang aksi buruh menentang, ketetapan gubernur tersebut tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

"Sudah ditetapkan kemarin. Kita Pemerintah Provinsi kan kepanjangan dari Pemerintah pusat, jadi untuk menetapkan UMK 2016, mengacu pada PP itu," kata Gubernur Banten Rano Karno, Senin (23/11/15).

Rano mengatakan, setelah ditetapkan, seluruh pihak harus taat asas. PP yang diterbitkan tersebut untuk kepentingan yang lebih luas dalam aspek kesejahteraan para pekerja/buruh, sehingga harus dipahami secara lebih mendalam bahwa upah minimum itu diterbitkan sebagai garis pengaman untuk upah yang akan diformulasikan oleh perusahaan dalam menyusun skala upah untuk masih-masing pekerja.

Sementara itu, Kepala Disnakertrans Provinsi Banten, Hudaya Latuconsina mengatakan, ketetapan Gubernur tersebut mengacu kepada PP 78/2015 tentang Pengupahan. Meski ada diantaranya dari Bupati dan wali Kota, yang menyampaikan rekomendasinya melebihi angka-angka yang tidak sesuai formulasi pada PP 78 Tahun 2015.

Menurut Hudaya, dari aspek lain, seperti halnya tunjangan masa kerja, jaminan kesehatan, jaminan ketenagakerjaan, jaminan pensiun, dan lain sebagainya, termasuk insentif lemburnya, harus dikawal oleh para serikat pekerja bukan pada pembatalan PP nya.

Menurut Hudaya, dalam PP 78 ditegaskan bahwa setiap perusahaan wajib menjalankan ketentuan itu. Perusahaan yang tidak menjalankannya bisa dikenakan sanksi, mulai teguran tertulis sampai dengan pembekuan izin usahanya.

"Jadi sesungguhnya perjuangan para pekerja yang harus dilakukan sekarang adalah bagaimana secara Bipartit membuat skala upah yang manusiawi bersama pihak perusahaan, agar tujuan menuju pekerja sejahtera tercapai," kata Hudaya.

Diketahui, 19 November 2015 lalu telah diadakan rapat para Kepala Disnaker Provinsi se-Indonesia dengan Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhahiri, yang menegaskan keputusan atau peraturan Gubernur yang menetapkan UMK tidak sesuai prinsip PP 78/2015, oleh Kementerian Dalam Negeri akan dibekukan dan dibatalkan, sehingga UMK 2016 akan menggunakan UMK tahun 2015.

Berdasarkan data dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten, UMK 2016 tertinggi yaitu Kota Cilegon dengan nilai Rp3.078.057,85, diikuti Kota Tangerang di posisi kedua yakni sebesar Rp3.043.950, selanjutnya Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan dengan nilai sama yakni Rp3.021.650. Lalu, Kabupaten Serang sebesar Rp3.010.500, Kota serang Rp2.648.125, Kabupaten Pandeglang Rp1.999.981, dan Lebak dengan nilai Rp 1.965.000.

 

 

Go to top