Edarkan Sabu, Wanita Muda di Simalungun Ditangkap

Edarkan Sabu, Wanita Muda di Simalungun Ditangkap

Detakbanten.com I SIMALUNGUN – Seorang wanita muda di Kabupaten Simalungun berinisial VA (26) ditangkap polisi saat mengedarkan narkoba jenis sabu. Dia ditangkap di Huta 3, Tanjung Pasir, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.

Saat ditangkap, polisi menemukan sabu sebanyak 15 paket dengan berat 2,70 gram. Selain itu disita android sebanyak 2 unit dan uang Rp 200 ribu.

Kapolres Simalungun, AKBP Choky Sentosa Meliala mengatakan, penangkapan berawal saat dilakukan Operasi Gerebek Kampung Narkoba di sebuah rumah yang berada di pinggir Jalan umum Huta 3 Tanjung Pasir, Kelurahan Tanjung Pasir Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.
“Petugas melakukan penggeledahan sebuah rumah milik tersangka VA dengan mengamankan barang bukti 15 paket sabu seberat 2,70 gram,” ujarnya, Kamis (29/2/2024).

Kata dia, saat dilakukan introgasi, VA mengakui sabu yang disita didapatnya dari seorang bandar berinisial RR (20). Atas informasi itu, petugas melakukan pengembangan ke rumah tersangka RR.

“Dari hasil pengembangan, petugas berhasil menangkap tersangka lainnya berinisial RR yang tinggal di Jalan Melanthon Siregar Kota Pematangsiantar yang diduga pemasok sabu yang disita dari tersangka VA,” ungkap Choky.

Tambahnya, RR yang berprofesi sebagai montir tidak ditemukan barang bukti narkoba saat dilakukan penggeledahan. Tapi uang Rp 200 ribu disita darinya diakui berasal dari uang hasil penjualan sabu kepada tersangka VA.

“Kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan, petugas masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan narkoba lainnya,” bilangnya.(ap).

 

 

Go to top