Edarkan Pil PCC, Dua Pelaku Diamankan di Tempat Hiburan Malam

Pil PCC Pil PCC Merdeka.com

detakbanten.com KOTA TANGERANG - Peredaran pil paracetamol cafein carisoprodol (PCC) berhasil diungkap Polresta Bandara Soekarno Hatta, Tangerang di tempat hiburan malam Jakarta.

Dari pengungkapan tersebut dua pelaku HRD dan NZR diamankan dan menyita 950 butir hasil retabletasi atau proses pengoplosan obat ulang yang disimpan ke dalam 19 bungkus. Setiap bungkusnya berisi 50 butir PCC.

Kasat Narkoba Polresta Bandara Soetta Kompol Martua Raja Silitonga para tersangka mendapatkan jatah masing - masing Rp3 juta untuk sekali mengantar pil PCC. Petugas mendapat laporan dari Terminal 2 Bandara Soetta, akan adanya transaksi obat - obatan ilegal di kawasan tempat hiburan itu.

 "Berdasarkan hasil penyamaran, kami tangkap dua pelaku di rumah yang bersangkutan. Awalnya kami dapat informasi di Terminal 2. Jadi ini merupakan pengembangan kasus sebelumnya," ujar Martua saat ditemui di Mapolresta Bandara Soekarno Hatta, Tangerang pada Jumat (22/9/2017).

Ia menambahkan dua pengedar pil PCC tersebut diedarkan pelaku sejak 5 bulan terakhhir. "Mereka dapat barang itu dari kawasan Cimanggis Depok dan kawasan sekitar Central Park," kata Martua.

Pelaku mengaku baru dua kali mengedarkan barang laknat tersebut. Atas perbuatannya itu kedua pelaku dijerat dengan Undang - undang Kesehatan Pasal 197 subsider 196 Undang - undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Tersangka diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar. "Ini jenis sediaan farmasi, yang berdasarkan Undang - undang kesehatan merupakan jenis obata berbahaya," tandasnya. 

 

 

Go to top