Ditetapkan Tersangka, 1 Oknum LSM Dikenakan Wajib Lapor

Ditetapkan Tersangka, 1 Oknum LSM Dikenakan Wajib Lapor

Detakbanten.com, TANGERANG -- Setelah dilakukan gelar perkara oleh penyidik Unit Reskrim Polresta Tangerang pada Jum'at (26/8/2022), pelaku yang merupakan oknum LSM Ksatria Muda berinisial MF ditetapkan tersangka, namun karena ancaman hukumannya dibawah lima tahun, pelaku tidak ditahan hanya saja pelaku dikenakan wajib lapor.

"MF ditetapkan tersangka karena telah terbukti melakukan pengerusakan fasilitas umum Kantor DPRD Kabupaten Tangerang," kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Zamrul Aini saat menggelar jumpa pers pada Jum'at (26/8/2022).

Zamrul Aini mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan selama kurang lebih 1 kali 24 jam, MF yang merupakan oknum anggota LSM Kesatria Muda ini, telah ditetapkan sebagai tersangka pengerusakan fasilitas umum kantor DPRD Kabupaten Tangerang yang terjadi pada Kamis (25/8) lalu.

"Kami dari Satreskrim Polresta Tangerang telah mengamankan tersangka MF, berdasarkan laporan dari Sekretariat Kantor DPRD Kabupaten Tangerang, terkait adanya tindak pidana pengerusakan barang inventaris milik DPRD pada Kamis (25/8) lalu," kata Kasat Reakrim Kompol Zamrul Aini Jumat (26/8).

Sebelum penetapan tersangka, kata Zamrul, pihaknya telah memeriksa 8 orang saksi yang dimintai keterangan. Setelah itu, barulah dilakukan gelar perkara. Lanjut Zamrul, setelah dilakukan gelar perkara, pihak Kepolisian Resort Kota Tangerang telah menyimpulkan bahwa MF ditetapkan sebagai tersangka.

"Setelah pemeriksaan kepada para saksi, lalu dilakukan gelar perkara, kami menyimpulkan saudara MF sebagai tersangka pengeruaakan," ujarnya.

Kata Zamrul, MF dikenakan Pasal 406 KUHP dengan ancaman 2 tahun 8 bulan. Tersangka juga tidak dilakukan penahanan dan hanya dikenakan sanksi wajib lapor.

"Pelaku tidak dilakukan penahanan, tetapi hanya wajib lapor. Hal itu dikarenakan ancamannya dibawah 4 tahun, jadi kami tidak bisa melakukan penahanan," jelasnya.

Sementara itu, MF mengaku dirinya telah menyesal dan khilaf. Dia juga mengatakan, bahwa dirinya tidak menolak pembangunan RSUD Tigaraksa, namun pihaknya meminta untuk dilakukan peninjauan kembali.

"Apa yang saya lakukan kemarin, saya mengaku dari lubuk hati yang paling dalam, saya menyesal, dan khilaf. Kita juga ingin meluruskan, bahwa kita tidak menolak pembangunan RSUD Tigaraksa," ujarnya.

 

 

Go to top