Dipanggil Satpol PP, 1 Orang Pengelola Galian Tanah di Kresek Mangkir

Dipanggil Satpol PP, 1 Orang Pengelola Galian Tanah di Kresek Mangkir

Detakbanten.com, TANGERANG -- Satpol PP Kabupaten Tangerang memanggil Dua pengelola galian tanah di Desa Rancailat Kecamatan Kresek Kabupaten Tangerang, Kamis (14/4/2022), diantara dua pengelola yang dipanggil oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Satpol PP Kabupaten Tangerang, satu diantaranya mangkir.

"Yang kami panggil dua orang pengelola galian tanah, satu orang pengelola galian tanah bernama Meri mangkir, satu lagi bernama Hendra datang," kata Rusnandar Penyidik PPNS Satpol PP Kabupaten Tangerang, Kamis (14/4/2022).

Mangkirnya satu pengelola galian tanah di desa Rancailat kata Rusnandar, karena alat berat ekscavator milik Meri sudah dibawa keluat area galian tanah, dalam pemanggilan tersebut kata Rusnandar, pengelola bernama Hendra membuat pernyataan secara tertulis, dan rencananya Satpol PP akan melakukan monitoring selama tiga hari kedepan.

"Untuk sementara, galian telah ditutup sementara," kata Rusnandar.

Sebelumnya diberitakan, Satpol PP Kabupaten Tangerang langsung melakukan pengecekan galian tanah yang diduga ilegal di Desa Rancailat Kecamatan Kresek Kabupaten Tangerang, Rabu (13/4/2022).

Tim Satpol PP Kabupaten Tangerang yang dipimpin Pelaksana PPNS
RD. Rusnandar, Bagus Arya N dan 4 anggota Satpol Kabupaten Tangerang lainnya, mendatangani lokasi galian, dan menemukan 3 alat berat berupa eksavator, dan 20 unit dump truck dan 1 unit tronton, dan langsung memanggil pengelola galian tanah dan dilakukan BAP dilokasi.

Kepala Satpol Kabupaten fahrul Rozi membenarkan bahwa anggotanya langsung turun ke lokasi galian, rencananya setalah di BAP, besok (red) Kamis (14/4/2022) akan memanggil pengelola galian tanah.

"Kita hentikan untuk sementara aktivitas galian tanah di Desa Rancailat Kecamatan Kresek," terang Kasat Pol PP Kabupaten Tangerang Fahrul Rozi.

 

 

Go to top