Diduga Tak Restui Keluarganya Dinikahin, Warga Rajeg Aniaya Calon Pengantin

ilustrasi (sutterstock) ilustrasi (sutterstock)

detakbanten.com SEPATAN, - Diduga tak merestui pernikahan salah satu kelarga mempelai wanita, dan Berniat menggagalkan aksi pernikahan, Banar yang diketahui sebagai warga Rajeg harus berurusan dengan polisi. Banar dan keluarga lainnya
diancam pasal 170 KUHP atas dugaan penganiayaan.

Informasi yang dihimpun wartawan, peristiwa itu bermula saat Sugeng warga
Ketapang, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, berniat mempesunting Erna
Yuniar Farah Farah, warga Sangiang, Kota Tangerang, yang berprofesi sebagai
Wakil Kepala SMPN 2 Sepatan. Meski sudah dapat izin dari orang tua, namun
pihak keluarga lainya tidak setuju atas pernikahan itu.

WhatsApp Image 2020 11 03 at 08.13.47

Karena tidak ada persetujuan dari keluarga yang lain, Erna akhirnya disarankan
untuk nyari kontrakan. Dengan bantuan rekan-rekan Sugeng, Ernapun akhirnya
tinggal di rumah kontrakan di Utan Jati, Desa Jatimulya, Sepatan Timur,
Kabupaten Tangerang.

"Sehari menjelang pernikahan, sekira pukul 19.30 Kamis (8/10/2020), keluarga
bersar calon istri saya datang ke kontrakan yang dipimpin Banar CS. Dengan
berbagai alasan mereka langsung mengeroyok saya," ujar Sugeng kepada wartawan,
Senin (2/11/2020).

Sugeng yang saat itu berada di saung di halaman kontrakan untuk mempersiapkan
akad nikah hari Sabtu, tidak merasa bersalalah dan tidak tidak melakukan
perlawanan apapun. Dengan bukti rekaman video dan visum et repertum dari RS
Sintanala, ia langsung melaporkan kasus ini ke Polsek Sepatan untuk diproses
secara hukum.

"Hingga hari ini saya harus menunda pernikahan karena ulah dari saudara-
saudara ipar dan keponakan calon istri saya. Saya meyerahkan kasus ini kepada
pihak berwajib," imbuhnya.

Menurut Sugeng, sehari setelah kejadian, Banar diciduk Unit Reskrim Polsek
Rajeg. Karena tempat kejadian perkara (TKP) berada di Sepatan, maka Banar
diserahkan ke Polsek Sepatan. Hingga tadi malam, Sugeng CS masih menjalani
pemeriksaan intensif di Polsek Sepatan sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolsek Sepatan, I Gusti Moch Sughiarto membenarkan peristiwa tersebut, sampai saat ini unit Reskrim masih melakukan penyelidikan, kedua belah pihak pelapor dan terlapor masih diperiksa.

" Kami masih melakukan pemeriksaan terlebih dahulu, prosesnya sedang berjalan, harap bersabar, karena pemeriksaan adalah bagian dari proses penyelidikan," terangnya.

 

 

Go to top