Calon Kades Incumbent Wajib Serahkan LPPD Akhir masa Jabatan
detakbanten.cm TIGARAKSA - Bakal calon kepala desa wajib menyerahkan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa ( LPPD) akhir masa jabatan. Hal tersebut dikatakan kepala dinas pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa ( DPMPD) Kabupaten Tangerang Dadan Gandana, Rabu (31/3/2021).
Menurut pria yang pernah menjabat Camat Pagedangan ini, sesuai Perbup No 16 tahun 2021, tentang tata cara pemilihan kepala desa serentak, bahwa calon Incumben Kades wajib melaporkan LPPD kepada Bupati melalui Camat, rencananya DPMPD akan memanggil seluruh Camat untuk membahas persoalan ini.
"Besok Kamis tanggal (1/03/2021) seluruh Camat akan kami panggil untuk membahas masalah laporan calon kades Incumben," terangnya.
Sementara Oo Sumantri Kasi Pemdes pada Dinas pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa ( DPMPD) Kabupaten Tangerang berencana memanggil secara khusus incamben kepala desa yang belum menyelesaikan kewajibannya dalam melaporkan LPPD akhir masa jabatan.
"Kewajiban itu harus dilaksanakan, sebagai bentuk tanggung jawab pimpinan kepada masyarakat." pungkasnya.
Published in: Kabupaten Tangerang