BPJS Kesehatan Disesuaikan, Begini Penjelasan Walikota Serang

BPJS Kesehatan Disesuaikan, Begini Penjelasan Walikota Serang

Detakbanten.com, Kota Serang - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang mengikuti aturan pemerintah pusat mengenai kenaikan BPJS Kesehatan per 1 Juli 2020. Meski sangat membebani, namun Pemkot Serang akan menyiasati.

"Kita akan mengikuti kenaikan aturan pemerintah BPJS Kesehatan. Sebenarnya membebani, namun itu sudah keputusan pemerintah, tapi akan kita siasati," ungkap Walikota Serang Syafrudin kepada awak media, Kamis (2/7/2020).

Menurutnya, saat ini di kota Serang yang sudah mendapatkan BPJS kesehatan peserta penerima bantuan iuran (PBI) mencapai 42 ribu orang. "Secara teknis keseluruhannya belum tau, coba tanyakan ke dinas sosial dan kesehatan," paparnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang Wachyu Budhi Kristiawan menjelaskan, pemerintah kota Serang menyiapkan anggaran mencapai hampir Rp 21 Miliar di untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)

"Kenaikan BPJS Kesehatan per 1 juli, kita ada subsidi dari pemerintah pusat. Sehingga tarif yang dikeluarkan untuk BPJS Kesehatan pserta PBI yang menjadi beban APBD lebih berkurang," jelasnya.

Meski demikian, lanjut Wachyu kuato PBI kemungkinan bisa bertambah, tapi nanti di kembalikan kepada yang membidanginya, apakah peserta PBI yang mau ditambah masuk kriteria atau tidak?.

"Saya tugasnya hanya menyiapkan anggaran, kalo ditambah kuato untuk PBI, itu tugas nya ada di dinas sosial dan dinas kesehatan," pungkasnya.

Diketahui, kenaikan BPJS Kesehatan Per 1 Juli, kenaikan terjadi untuk peserta kelas 1, 2, dan 3. Untuk peserta kelas 1, iuran naik dari 80 ribu rupiah menjadi 150 ribu rupiah per bulan.
Kelas 2 dari 51 ribu rupiah naik jadi 100 ribu rupiah per bulan. Kelas 3 naik dari 25.500 rupiah menjadi 42 ribu rupiah per bulan.

 

 

Go to top