Penolakan BPJS Kesehatan di RSUD Bisa Diberikan Sanksi Tegas

Penolakan BPJS Kesehatan di RSUD Bisa Diberikan Sanksi Tegas

Detakbanten.com, TANGERANG - Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang Banten akan memberikan sanksi tegas terhadap Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) yang ada di kabupaten Tangerang jika menolak pasien yang menggunakan BPJS Kesehatan.

Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang, Ahmad Muchlis mengatakan, terkait pelayanan RSUD khususnya yang ada di Kabupaten Tangerang harus mengedepankan Universal Health Coverage (UHC) atau sistem penjaminan kesehatan yang memastikan setiap warga memiliki akses yang adil seperti menggunakan BPJS Kesehatan.

"Kalau ada penolakan segara melaporkan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang kita akan tindak tegas," ujar Kadinkes Ahmad Muchlis kepada awak media di Tigaraksa, pada Senin, pada (16/10/2023).

Ia mengatakan, dalam pelaksanaan UHC sendiri biasa terkendala dengan adanya penolakan RSUD yang menolak menggunakan BPJS Kesehatan. Dalam teknisnya sendiri, jika pasien tidak memiliki BPJS kesehatan pihak RSUD dilarang meminta uang muka kepada pasien dengan kondisi gawat darurat, dan jika sudah melawati kondisi gawat darurat pihak RSUD bisa meminta uang muka terhadap pasien.

"Jadi biasanya kalau ada penolakan bahasanya bukan penolakan hanya saja rumah sakitnya penuh, kalau penolakan nanti kita akan memberikan surat peringatan," tegasnya.

Ia memaparkan, tidak hanya di RSUD biasanya penolakan juga terjadi di klinik klinik yang belum bekerjasama dengan BPJS kesehatan. Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang sampai sejauh ini hanya bekerjasama dengan dengan 150 Klinik yang ada di Kabupaten Tangerang meskipun ada 450 klinik yang di Kabupaten Tangerang.

"Sisanya yang belum bekerja sama itu ada 300 klinik dari 450, Alhamdulillah 150 Klinik sudah bekerjasama dengan Pemkab Tangerang, pasien diharuskan mengecek terlebih dulu faskes nya dimana saja yang sudah bekerjasama dengan BPJS kesehatan," ucapnya. (Day/Han).

 

 

Go to top