Berdiri di Lahan Sengketa, Pembangunan Pasar Rakyat Disegel

Berdiri di Lahan Sengketa, Pembangunan Pasar Rakyat Disegel

detakbanten.com Kota Tangerang-Pasar rakyat di Ciledug, Kota Tangerang terpaksa disegel lantaran diduga tidak memiliki izin dan berdiri di atas lahan sengketa.

Anggota Komisi IV DPRD Kota Tangerang Hartoto mengatakan, lahan pembangunan pasar rakyat dengan SHM No.26 dan No.27/Sudimara SU No 421/1976 disegel dan masih dibawah pengawasan Kejaksaan Agung RI terkait tindak Pidana Korupsi, berdasarkan Surat : B-356/U.1/U.3/12/2016. "Lahan tersebut belum diizinkan apabila belum jelas status lahannya. Soalnya, lahannya masih sengketa," katanya pada Kamis, (4/5/2017).

Anggota DPRD Kota lainya Solihin mengatakan, masyarakat setempat menanyakan status lahan dan keberadaan pembangunan pasar tersebut. "Memang banyak masyarakat yang mengadu tentang keberadaan pembangunan pasar tersebut, dan masyarakat khawatir kemudian hari ada persoalan, yah kalau ijinnya belum ada dan lahanya juga belum jelas pasti nanti jadi masalah," ujar Ketua FBR Tangerang Raya itu.

Diketahui, disekitar Lokasi kegiatan pembangunan Pasar Rakyat, terpampang spanduk 'Mohon Do'a Restu Akan Dibangun Pasar Rakyat', dengan logo KSU Prima Jasa Mandiri dengan PT. Mega Gapura Perkasa.

Spanduk rentang yang berisi bahwa Lahan tersebut telah disewa oleh KSU Prima Jasa Mandiri. Sementara dibagian spanduk lainya, bertuliskan bahwa tanah tersebut telah disewa selama 25 Tahun oleh KSU Prima Jasa Mandiri dari Ahli Waris Alm. H. Tb. Alwani berdasarkan perjanjian kerjasama No.18 yang dibuat dihadapan Notaris Yulianita Roestam, SH.

 

 

Go to top