Bandar Sabu Asal Kalimantan Barat Ditangkap Saat Transaksi di Lobi Hotel di Tanjungbalai

Bandar Sabu Asal Kalimantan Barat Ditangkap Saat Transaksi di Lobi Hotel di Tanjungbalai

Detakbanten.com I SERDANG BEDAGAI – MMS (22) warga Jalan Awang Juta, Kota Singkawang, Provinsi Kalimantan Barat, seorang terduga bandar narkoba ditangkap Polres Tanjungbalai di sebuah kamar hotel di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Kota Tanjungbalai.

Kasi Humas Polres Tanjungbalai, AKP AD Panjaitan membenarkan penangkapan seorang terduga bandar narkoba di sebuah kamar hotel di wilayah Kota Tanjungbalai.

“Dia ditangkap dalam kamar hotel di Jalan Jenderal Sudirman,” ujarnya, Kamis (18/1/2024).

Kata dia, penangkapan dilakukan setelah personel sat narkoba POlres Tanjungbalai melakukan under cover buy dengan memesan setelah gram sabu kepada tersangka di lobi hotel.

“Personel memesan sabu dengan harga Rp 280 ribu, saat tersangka menyerahkan sabu di lobi hotel, personel sudah siaga langsung melakukan penangkapan,” ungkap Panjaitan.

Tambahnya, lalu personel membawa tersangka ke dalam kamar hotel yang digunakannya. Dari pemeriksaan dalam kamar tersebut ditemukan puluhan plastik klip berisi sabu dengan total berat 22,54 gram, 1 timbangan elektrik, 1 android, 1 pipet dan uang Rp 72 ribu.

“Tersangka merupakan bandar sabu yang selalu melakukan transaksi melalui pesanan di kamar hotel,” terang dia.

Menurut Panjaitan, polisi masih melakukan pengejaran terhadap pemasok sabu dari pengakuan tersangka. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 Ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman kurungan diatas 10 tahun, maksimal seumur hidup,” bilangnya.(ap).

 

 

Go to top