⁠⁠⁠BPOM Grebek Gudang Penimbunan Mie Instan Kedaluwarsa

⁠⁠⁠BPOM Grebek Gudang Penimbunan Mie Instan Kedaluwarsa

detakbanten.com MAUK -- Balai POM Provinsi Banten menggerebek sebuah gudang penyimpanan mie instan milik CV Herindo di Kampung Sawah Besar RT 12/05 Kelurahan Mauk Timur, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, pada Kamis (7/9/2017).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, BPOM berhasil mengamankan ribuan kilogram mie instan yang sudah kedaluwarsa. Mie instan dan makanan ringan tersebut diduga berasal dari ritel yang ada di kawasan Kabupaten dan Kota di Tangerang. Penyidik dari BPOM masih melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di gudang milik Doni Antonio tersebut.

WhatsApp Image 2017-09-07 at 19.26.51

Kepala balai POM Serang Banten, Nurjaya Bangsawan mengatakan, mie instan dan makanan ringan yang sudah kedaluwarsa tersebut akan berdampak terhadap kesehatan masyarakat. Berdasarkan laporan informasi masyarakat, BPOM kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan puluhan ribu kilogram mie instan. "Kami masih melakukan penghitungan jumlah barang bukti yang akan kami sita. Sementara pemilik gudang pada saat penggrebekan tidak ada ditempat," tandasnya.

 

 

Go to top