BPMPTSP Layanan Masyarakat Dengan Mobil Keliling

BPMPTSP Layanan Masyarakat Dengan Mobil Keliling

detakbanten.com Kota Tangerang - Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat terpenuhi dalam pelayanan perijinan, Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Kota Tangerang memberlakukan pelayanan perijinan dengan menggunakan mobil keliling.

Kepala BPMPTSP Kota Tangerang Karsidi mengatakan operasional mobil keliling sudah berjalan mulai dari 1 Januari 2015 lalu. Mobil akan keliling ke tiga zona, yakni zona barat, tengah, dan timur, yang mencakup 13 wilayah kecamatan."Dengan adanya mobil keliling ini masyarakat Kota Tangerang tidak usah capek-capek datang ke kantor BPMPTSP lagi, cukup mendatangi mobil keliling tedekat pengurusan langsung dilayani," ungkapnya kepada wartawan, Kamis (7/1/2016).

Dijelaskan Karsidi pelayanan mobil keliling, mencakup permohonan izin mendirikan bangunan (IMB) , izin gangguan, surat izin usaha perdagangan (SIUP), tanda daftar perusahaan (TDP), dan izin lain yang tidak ter-cover di kantor perizinan." Mobil pelayanan perizinan ini merupakan salah satu program BPMPTSP untuk melakukan percepatan pelayanan perizinan selain program ISO 9001, pendelegasian kewenangan tanda tangan perizinan, dan revisi penghitungan IMB," terangnya.

Sehingga dalam pengurusan SIUP dan TDP cukup ditandatangani oleh sekretaris dan kepala bidang. Selain itu juga kami tengah revisi peraturan daerah terkait IMB. "Jadi masyarakat dapat menghitung sendiri dengan mengalikan luas bangunan dengan nilai retribusinya," paparnya.

Dengan pelayanan mobil keliling Karsidi mengakui pengurusan perijinan bisa diselesaikan tiga hari." Namun bisa diselesaikan tiga jam asalkan seluruh berkas perijinannya sudah lengkap, tidak ada yang dipersulit," tandasnya.

 

 

Go to top