Bapemperda DPRD Tangsel Garap 2 Raperda, Targetkan Selesai Maret Ini

Ketua Bapemperda DPRD Kota Tangsel, Wawan Syakir Darmawan. Ketua Bapemperda DPRD Kota Tangsel, Wawan Syakir Darmawan.
detakbanten.com TANGSEL - DPRD Kota Tangsel tengah menyiapkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan segera di finalisasi akhihr bulan Maret ini.
 
Dua Raperda tersebut merupakan Raperda terusan 2019 yaitu Raperda Perlindungan Produk Lokal dan Raperda Fasilitasi Pencegahan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba.
 
Dua Raperda tersebut sebelumnya mengalami penundaan karena ada revisi. Akan tetapi, saat ini dua Raperda itu kembali masuk tahapan pembahasan oleh Panitia Khusus (Pansus) untuk segera di finalisasi.
 
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bampeperda) DPRD Kota Tangsel, Wawan Syakir Darmawan mengatakan, selain dua Raperda yang akan diselesaikam akhir Maret ini, Bapemperda juga menunggu tujuh Raperda lain yang saat ini sedang dalam tahap fasilitasi oleh Provinsi Banten.
 
Ke tujuh Raperda itu antara lain  Raperda Penyertaan Modal Kepada Bank Banten, Raperda Pembangunan Budaya Integritas, Raperda Penyertaan Modal Kepada Perseroan Terbatas Bank Jawa Barat dan Banten, Raperda Pengeololaan Rumah Susun dan Sewa, Raperda Hymne Daerah, Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pariwisata Kota Tangsel, Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pemakaman dan Pengabuan Jenazah.
 
"Bapemperda sejak awal tahun terus bergerak untuk menyusun dan menyiapkan pembahasan Raperda. Ada dua yang akan kita selesaikan Maret ini, dan tujuh sedang menunggu hasil fasilitasi dari Provinsi Banten. Jadi jika hasil fasilitasi Provinsi Banten itu turun cepat, maka sudah ada 9 Raperda yang kami selesaikan terhitung sejak kami bekerja pada November 2019 lalu,” kata Wawan di temui di Ciputat, Rabu (11/3/2020).
 
Wawan mengatakan, selain sembilan Raperda tersebut, ada beberapa Raperda usulan lainnya untuk tabun 2020 ini, semuanya akan dibahas oleh DPRD Kota Tangsel bersama dengan Pemkot Tangsel.
 
"Ada banyak target yang harus kita selesaikan dan kita kerjakan. Jadi jangan dipikir kami di DPRD tidak kerja apa-apa,. karena dengan waktu yang sangat singkat saja kami harus menyelesaikan target kami yang cukup banyak,” ujarnya.
 
Sementara itu, Ketua Pansus Raperda Fasilitasi Pencegahan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba, Rizki Jonis mengungkapkan, untuk Raperda tersebut sebenarnya sudah selesai. Namun harus ada beberapa evaluasi dari Kementrian Dalam Negeri, sehingga sempat tertunda.
 
"Tapi sudah kita revisi dan evaluasi sehingga sudah bisa kita lanjutkan, dan akhir Maret ini akan kita selesaikan. Artinya sudah bisa segera kita finalisasi. Karena kan Raperda ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat, tujuannya agar Kota Tangsel bersih dari narkoba,” pungkasnya. (Dra).
 
Go to top