Waspada! Pelaku Bullying Bisa Kena Pasal Berlapis

Ilustrasi perilaku bullying dan perundungan. Ilustrasi perilaku bullying dan perundungan.

Detakbanten.com, JAKARTA - Guru Besar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Indonesia (UAI), Suparji Ahmad menyebut, kasus perundungan dan bullying adalah kejahatan. Ini sangat berdampak berat bagi korbannya. Sebab, tindakan itu bisa digambarkan seperti menindas korbannya.

"Pelaku bullying tetap bisa dijerat ketentuan hukum berlaku. Pelaku dapat dihukum sesuai dampak yang ditimbulkan oleh korban, seperti luka fisik," kata Suparji, dihubungi Sabtu (30/9/2023).

Ia menyebut, ada beberapa pasal bisa dijerat bagi pelaku. Misalnya, Pasal 351 tentang penganiayaan, pasal 170 tentang pengeroyokan, pasal 310 pasal 311 tentang perundungan yang di tempat umum dan memalukan harkat martabat seseorang.

Mencermati peristiwa yang kerap berulang, Suparji menilai perlu aksi nyata agar membuat para pelaku jera. Ini akan terus berulang jika tak ditangani serius.

"Sejauh ini, saat anak tadi berhadapan dengan hukum tadi, akan menimbulkan efek jera. Itu akan malu, akan takut. Itu kemudian konstruksi sistem peradilan pidana itu sangat selektif," jelasnya.

 

 

Go to top