Sri Mulyani Copot-Sanksi Berat Rafael Alun Trisambodo!

Menkeu Sri Mulyani dalam jumpa pers secara virtual di Kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat (24/2/2023). Menkeu Sri Mulyani dalam jumpa pers secara virtual di Kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat (24/2/2023).

Detakbanten.com, JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi mencopot Rafael Alun Trisambodo (RAT) dari Jabatan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kanwil Jakarta Selatan II. Sri juga menyiapkan sanksi berat.

Diketahui, Rafael dicopot dari jabatannya usai kasus penganiayaan David oleh anaknya, Mario Dandy Satrio.

"Saudara Rafael Alun Trisambodo, saya minta dicopot dari tugas dan jabatannya," kata Sri, pada jumpa pers virtual di Gedung Dirtjen Pajak, Jakarta, Jumat (24/2/2023).

Adapun, dasar pencopotannya, Pasal 31 ayat 1 PP 94 tahun 2021 mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Sri juga meminta proses pemeriksaan tetap berlanjut dan dilaksanakan detil dan teliti.

"Sampai kemudian bisa menetapkan tingkat hukuman disiplin yang kami dapat tetapkan," tegas.

Sri juga meminta agar pelanggaran disiplin RAT ditindaklanjuti. Kini, sudah diterbitkan surat tugas pemeriksaan pelanggaran disiplin untuk RAT, yaitu nomor ST 321/Inspektorat Jenderal/IJ.1/2023.

"Kami semua di Kemenkeu tetap memiliki komitmen dan kesetiaan kuat untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Kementerian Keuangan dan khususnya DJP maupun seluruh unit eselon I di Kemenkeu," jelasnya.

Pihaknya juga akan terus bekerja keras mengelola dan menjaga keuangan negara dengan baik, dengan jujur, dan amanah.

 

 

Go to top