Sidang Lukas Enembe Tunda Sepekan, Jaksa KPK Belum Siap Saksi

Gubernur nonaktif Papua,  Lukas Enembe. (Foto: Ceppy) Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe. (Foto: Ceppy)

Detakbanten.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, memutuskan menunda sidang terdakwa Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (LE), selama sepekan. Sedianya, sidang LE kembali dilanjutkan Senin, 17 Juli 2023, mendatang.

Sidang ditunda sebab tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK belum menyiapkan saksi-saksi yang akan dihadirkan Senin (10/7/2023), tadi. Tim jaksa menyebut, majelis hakim belum mencabut pembantaran penahanan LE usai perawatan di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta.

"Terkait saksi, hari ini, kami belum siap dengan saksi. Kami mohon kalau diperkenankan pemeriksaan saksi dimulai Kamis depan," kata salah satu tim jaksa KPK di ruang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (10/7/2023).

Adapun, hakim menetapkan, sidang lanjutan pemeriksaan saksi-saksi LE.akan digelar dua kali sepekan. Sidang LE akan digelar Senin dan Kamis setiap minggunya.

Rencananya, tim jaksa KPK bakal menghadirkan sebanyak 40 saksi di persidangan LE. Hakim lalu menutup persidangan karena jaksa belum menyiapkan saksi hari ini. Sidang kembali dilanjutkan Senin, 17 Juli 2023.

Sebelumnya, LE didakwa menerima suap dan gratifikasi Rp46,8 miliar. Rincianny, ia menerima suap Rp45.843.485.350 (Rp45,8 miliar) dan gratifikasi Rp1 miliar. Suap dan gratifikasi itu terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Papua.

LE didakwa oleh tim jaksa KPK karana menerima suap bersama-sama dengan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum Papua 2013-2017, Mikael Kambuaya. Serta Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) 2018-2021, Gerius One Yoman.

Uang suap itu dari Direktur sekaligus Pemilik PT Melonesia Mulia, PT Lingge-lingge, Piton Enumbi sejumlah Rp10.413.929.500 (Rp10,4 miliar). Lalu, sebesar Rp35.429.555.850 (Rp35,4 miliar) dari Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Direktur PT Tabi Bangun Papua sekaligus pemilik manfaat CV Walibhu, Rijatono Lakka.

Suap itu bertujuan agar LE, Mikael Kambuaya, dan Gerius One Yoman mengupayakan perusahaan-perusahaan milik Piton dan Rijatono dimenangkan pada proyek pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2013-2022.

Tak hanya itu LE juga didakwa menerima gratifikasi Rp1 miliar dari Direktur PT Indo Papua, Budy Sultan lewat perantaraan Imelda Sun. Gratifikasi itu dapat dikatakan suap sebab diduga terkait proyek di Papua.

Dalam kesempatan serupa, uang Rp1 miliar itu, dianggap KPK sebagai bentuk gratifikasi. Ini bertentangan dengan jabatan LE, selaku Gubernur Papua. LE juga tidak melaporkan penerimaan uang Rp1 miliar itu ke KPK dalam kurun 30 hari.

Atas dakwaan itu, LE langsung protes. Ia merasa keberatan. Lukas mengklaim sama sekali tidak menerima suap atau gratifikasi dari pengusaha. Ia merasa difitnah oleh tim jaksa melalui surat dakwaannya.

 

 

Go to top