Seluruh Gubernur Diminta Umumkan UMP 2024 Naik Hari Ini

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.

Detakbanten.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan mengingatkan para gubernur soal pengumuman penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024. Paling lambat harus disampaikan 21 November 2023 dan upah minimum kabupaten dan kota ditetapkan paling lambat 30 November 2023.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengingatkan para gubernur, bupati, dan wali kota jika kebijakan penetapan upah minimum harus berdasarkan Peraturan Pemerintah No.51 Tahun 2023 tentang Perubahan PP 36/2021 tentang Pengupahan yang diberlakukan sejak 10 November 2023.

"Dalam rapat koordinasi teknis kebijakan penetapan upah minimum tahun 2024 pada 20 November 2023, upah minimum di tingkat provinsi dan kabupaten/kota harus ditetapkan berdasarkan masukan Dewan Pengupahan," kata Menaker Ida, kepada media, Selasa (21/11/2023).

Diakuinya, Kemnaker telah menyosialisasikan isi aturan pengupahan di PP No. 51 tahun 2023 ke para kepala dinas ketenagakerjaan di tingkat provinsi dan kabupaten kota, serikat pekerja, pengusaha, dan pakar pada 13 November 2023.

Diakuinya, kebijakan upah minimum tingkat provinsi dan kabupaten/kota menurut peraturan berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.

 

 

Go to top