Polisi Koordinasi dengan Pemerintah Kamboja Usut TPPO Ginjal

Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi. Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi.

Detakbanten.com, JAKARTA - Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) modus penjualan ginjal jaringan internasional Indonesia-Kamboja, masih diburu polisi.

Polisi terus mengusut kasus tersebut. Termasuk berkoordinasi intens dengan pemerintah Kamboja.

“Kami intens berkomunikasi, berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri dan langsung ke atase pertahanan Kamboja,” ujar Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi, dalam keterangan media, dikutip Detakbanten.com, Senin (31/7/2023).

Pasalnya, kata Hengki, memang Kamboja belum ada atase kepolisian. "Ini dibackup oleh atase pertahanan Kamboja, koordinasi intensif,” sambungnya.

Polisi mengklaim, kata Hengki, kasus TPPO merupakan modus penjualan ginjal jaringan internasional Indonesia-Kamboja yang juga menjadi pemberitaan di masyarakat Kamboja.

“Ternyata pemberitaan ini masif di Kamboja, terkait transnational organized crime ini atau perdagangan orang, khusus dalam jual beli ginjal,” tambahnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan 15 orang tersangka kasus TPPO jual beli ginjal. Kasus ini melibatkan 4 orang oknum imigrasi inisial AH, NWS, RAP, dan J. Serta satu oknum anggota polisi berinisial Aipda M.

 

 

Go to top