Mario Dandy-Shane Segera Disidang, Berkas Perkara P21

Tersangka Mario Dandy saat rekonstruksi gelar perkara. Tersangka Mario Dandy saat rekonstruksi gelar perkara.

Detakbanten.com, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyebut, berkas kasus penganiayaan David Ozora dengan tersangka Mario Dandy dan Shane sudah P21 atau lengkap. Keduanya egera disidang ke pengadilan.

"Hari ini (Rabu, 24 Mei 2023) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menerbitkan P21 di perkara Mario Dandy Satrio alias Dandy dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan," kata Wakil Kepala Kejati DKI Jakarta, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol di Jakarta, Rabu (24/5/2023).

Adapun, di berkas perkara P21 itu, tambahnya, ada sejumlah pasal berlapis yang dikenakan untuk keduanya. Tersangka Mario dikenakan Primere Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

"Subsider 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau ke 2 Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP," tukasnya.

Lalu, untuk Shane, dikenakan Primere Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP Junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Sub Pasal 355 ayat 2 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

"Atau kedua primere Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP junto 56 kedua KUHP. Subs pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 56 ayat ke 2 KUHP. Ketiga, Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 56 ke 2 KUHP," jelasnya.

 

 

Go to top