KPK: Banyak Titipan Calon Mahasiswa agar Masuk Kuliah

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta. Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta.

Detakbanten.com, JAKARTA - Sejumlah fakta sidang suap Rektor nonaktif Universitas Lampung (Unila), Karomani dan rekan-rekannya kian terungkap. Banyak sekongkol jahat titip-menitip calon mahasiswa.

Dari pejabat negara sampai perwira tinggi Polri, terungkap pernah menitipkan calon mahasiswanya untuk bisa kuliah di Unila atau perguruan tinggi negeri lain.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyorot sejumlah hal. Kabag Pemberitaan
KPK, Ali Fikri mengakui selain menyangkut dunia pendidikan, kasus itu terungkap beberapa fakta.

"Banyak pihak yang berbuat curang untuk memasukkan calon mahasiswa ke universitas negeri yang diinginkan. Banyak pihak diduga ikut memberi dan mengurus. Baik anaknya, saudara atau siapapun untuk masuk kuliah di Unila," ujar Ali Fikri, di Jakarta, Jumat (10/2/2023).

Diketahui, pada persidangan suap Karomani, beberapa pejabat disebut, mengaku pernah menitipkan atau menerima calon mahasiswa untuk masuk universitas negeri.

Ada Dirjen Dikti Prof. Nizam. Ia disebut sempat dititipkan calon mahasiswa oleh sejumlah pihak. Lalu, anggota Polri, mengakui memberi uang ke Karomani usai anaknya lulus masuk Unila.

"Seluruh fakta yang terungkap di persidangan itu dicatat tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Kedepan, fakta sidang itu akan dianalisis tim jaksa untuk dituangkan di surat tuntutan. Kalau ada kesesuaian fakta-fakta, KPK membuka peluang membuka penyidikan baru.

"Kita harus tunggu sampai selesai proses persidangan. Nanti tim jakza akan menyimpulkan seluruh proses persidangan," sambungnya.

Sejauh ini, KPK baru menetapkan empat tersangka. Mereka, Rektor nonaktif Unila, Karomani (KRM). Lalu, Wakil Rektor (Warek) 1 Bidang Akademik Unila, Heryandi (HY); Ketua Senat Unila, M Basri (MB); serta pihak swasta, Andi Desfiandi (AD).

Karomani, Heryandi, dan Basri, sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Andi Desfiandi, pemberi suap. Pada perkara ini, Karomani diduga mematok tarif Rp100 juta hingga Rp350 juta bagi para orang tua yang ingin anaknya masuk di Unila. Karomani diduga berhasil mengumpulkan Rp5 miliar dari tarif yang ditentukan itu.

Uang dugaan suap itu diterima Karomani melalui pihak perantara, di antaranya, Heryandi dan M Basri. Salah satu pihak swasta yang menyuap Karomani yakni, Andi Desfiandi. Para tersangka, saat ini menjalani persidangan di Pengadilan Tanjung Karang, Lampung.

 

 

Go to top