Keterlibatan Artis FTV Kartika Waode di Kasus Suap Hasbi Hasan

Sekretaris non-aktif Mahkamah Agung, Hasbi Hasan dan Kartika Waode. Sekretaris non-aktif Mahkamah Agung, Hasbi Hasan dan Kartika Waode.

Detakbanten.com, JAKARTA - Kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menyeret Sekretaris non-aktif MA, Hasbi Hasan (HH), terus didalami KPK.

Hari ini, KPK memanggil artis Kartika Waode guna dimintai keterangan terkait kasus tersebut. "Tim Penyidik KPK menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan para saksi di gedung Merah Putih KPK," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Jumat (22/9/2023).

Pemanggilan Waode bersamaan dengan lima saksi lain. Antara lain pegawai PT Athena Jaya Production, Nina Batuatas; Advokat, Dedi Suwarsono; Koordinator Finance Law Office, Dedi Suwasono, Fajar Kurniawan; Dokter, Rustan Efendy; hingga wiraswasta, Agusrin Maryono.

Saat ini, Waode tengah menjalani proses pemeriksaan oleh tim penyidik KPK. Diketahui, sebelumnya KPK menetapkan dua orang tersangka baru pada kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Keduanya, yakni Hasbi Hasan dan mantan Komisaris Independen PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto.

Dalam perkara ini, Dadan diduga menerima duit Rp11,2 miliar dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka dan pengacaranya, Theodorus Yosep Parera. Sebagian uang itu lalu diserahkan oleh Dadan ke Hasbi. Hasbi diduga menerima jatah Rp3 miliar dari total Rp11,2 miliar yang diterima Dadan.

Uang suap dari Heryanto Tanaka itu terkait pengurusan perkara kasasi di MA dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman agar dihukum bersalah dan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus perselisihan KSP Intidana.

Heryanto dan Theodorus telah divonis bersalah pada kasus suap pengurusan perkara di MA. Kini, keduanya dijatuhi hukuman bui berbeda-beda.

 

 

Go to top