Kejagung Telusuri Aliran Korupsi Johnny G. Plate

Menkominfo Johnny G. Plate mengenakan baju tahanan usai pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Rabu (17/5/2023). Menkominfo Johnny G. Plate mengenakan baju tahanan usai pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Rabu (17/5/2023).

Detakbanten.com, JAKARTA - Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi akan mendalami aliran dana Menkominfo Johnny G. Plate.

Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G Bakti, Rabu (17/5/2023). "Terkait aliran dana, saat ini masih kita dalami. Tunggu saja nanti," ucap Kuntadi di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Rabu (17/5/2023) petang.

Pasca penetapan tersangka, Kuntadi mengatakan pihaknya terus mengumpulkan bukti lain. "Setelah penetapan tersangka, tidak berhenti begitu saja. Kita masih melakukan pengumpulan alat bukti lain," jelasnya.

Terlebih, kasus korupsi proyek BTS 4G Bakti ini menyebabkan kerugian negara Rp8,3 triliun. Kuntadi akan melakukan penelusuran aset. Bahkan beberapa sudah disita.

"Saat ini, fokus pengungkapan peristiwa korupsi kita, selain penindakan juga pemulihan kerugian negara," jawabnya.

 

 

Go to top