Kasus Narkoba Teddy Minahasa: AKBP Doddy Prawiranegara Ajukan Justice Collaborator ke LPSK

Kuasa Hukum AKBP Dody Prawiranegara, Adriel Viari Purba, saat menyambangi Mapolda Metro Jaya, Sabtu (22/10/2022) petang. Kuasa Hukum AKBP Dody Prawiranegara, Adriel Viari Purba, saat menyambangi Mapolda Metro Jaya, Sabtu (22/10/2022) petang.

Detakbanten.com, JAKARTA - Kuasa Hukum AKBP Dody Prawiranegara, Adriel Viari Purba, bakal mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) atas kasus yang menjerat kliennya.

"Mungkin hari Senin (24 Oktober 2022), kita akan bersurat ke LPSK. Ini langkah hukum paling dekat. Untuk pastinya, kami minta perlindungan hukum untuk klien-klien kami," ujar Adriel Viari Purba, di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (22/10/2022) petang.

Selain itu, ia yang juga kuasa hukum dari Linda Pujiastuti dan Syamsul Maarif, juga akan mengajukan permohonan perlindungan ke tiga kliennya itu.

“Pihaknya harus dilindungi, karena klien kami tu mengetahui terkait peredaran narkotika yang menjerat Irjen Pol Teddy Minahasa. Yang minta perlindungan hukum ini AKBP Doddy, ibu Linda Pudjiastuti, Syamsul Maarif. Mereka bertiga ini saksi kunci, yang bisa menjelaskan gamblang bagaimana dan peran Pak Teddy," tukasnya.

 

 

Go to top