Istri Lukas Enembe Diminta Kooperatif Penuhi Pemeriksaan KPK

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri. Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri.

Detakbanten.com, JAKARTA - Pemeriksaan terhadap istri Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE), Yulce Wenda, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), akan segera diagendakan dalam waktu dekat.

KPK juga mengingatkan Yulce kooperatif memenuhi panggilan dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Ini disampaikan Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menanggapi kabar Yulce yang menolak memberikan kesaksian kepada suaminya itu.

"KPK mempersilakan Yulce untuk menolak diperiksa. Terpenting, Yulce datang lebih dulu untuk memenuhi panggilan pemeriksaan. Kami ingatkan untuk saksi, hadir dulu saat nanti dipanggil. Itu kewajiban. Sampaikan jika akan menolak memberi keterangan sebagai saksi untuk tersangka LE," ujar Ali, dalam keterangan tertulis, Senin (16/1/2023).

Dalam kasus ini, lanjut Ali, KPK menghormati hak Yulce yang enggan memberikan keterangan atas perkara suaminya.

"Kami juga tidak akan memaksa saksi untuk diperiksa karena KPK patuh aturan hukum. Kami panggil seseorang sebagai saksi karena pasti ada kebutuhan penyelesaian berkas perkara kedua tersangka, baik LE atau RL," tukas Ali.

Sebelumnya, KPK, melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, mencegah Yulce Wenda bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

Yulce dicegah pergi sejak 7 September 2022 - 7 Maret 2023.

Ia dicegah ke luar negeri karena keterangannya dibutuhkan guna penyidikan perkara kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di Papua yang menjerat LE.

 

 

Go to top