Good! Buntut Hakim Agung Korupsi, Wapres Minta MA Reformasi Internal

Hakim Agung Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung, bersama 9 tersangka lain. Hakim Agung Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung, bersama 9 tersangka lain.

Detakbanten.com, JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin, meminta Mahkamah Agung (MA) reformasi internal. Tujuannya mencegah praktik korupsi. Terutama yang dilakukan Hakim Agung.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua Hakim Agung jadi tersangka korupsi. Keduanya, yakni Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. Mereka terjerat kasus korupsi suap pengurusan perkara di MA.

Hal itu diungkapkan Wapres saat menghadiri acara di Masjid At Taqwa, Pondok Cabe Udik, Tangerang Selatan, Banten, kemarin.

“Untuk mencegah mekanisme di Mahkamah Agung yang sifatnya itu bagian dari reformasi, birokrasi di lingkungan agar tak terjadi lagi (korupsi). Jadi, tak ada lagi yang ditangkap KPK,” kata Wapres, dikutip dalam keterangan tertulis, diterima Detakbanten.com, Sabtu (12/11/2022).

Jadi, lanjut Wapres, pencegahan dari dalam internal MA menjadi lebih penting. Ia menyebut, penetapan tersangka oleh KPK kepada kedua Hakim Agung akibat korupsi itu sudah benar.

“Artinya, agar pengawasan terhadap korupsi ini tidak pandang bulu,” tambahnya.

 

 

Go to top