Fakta Anyar Kasus TPPO Jual Beli Ginjal ke Kamboja

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi. Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.

Detakbanten.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya terus mengusut kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) modus jual ginjal Indonesia ke Kamboja. Pada kasus ini, polisi membuka peluang untuk menetapkan tersangka baru.

Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengungkap pihaknya bakal kembali menetapkan tersangka dalam kasus TPPO modus ini. "Kami akan menetapkan beberapa tersangka," ucap Hengki, kepada awak media di Polda Metro Jaya, Sabtu (29/7/2023).

Penetapan tersangka dilakukan usai pihaknya terbang ke Bali melakukan pengembangan. "Dari sana, kami menemukan ada oknum keterlibatan Imigrasi Bali. Oknum tersangka (baru) lebih dari dua orang," jelasnya.

Sebelumnya, pada Rabu (26/7/2023) lalu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut bahwa penyidik Polda Metro Jaya berangkat ke Bali guna mendalami sindikat TPPO jual ginjal dari Bekasi ke Kamboja.

Diketahui, hingga kini, penyidik sudah menangkap 12 orang di kasus ini. Dua dari 12 tersangka ialah oknum kepolisian berinisial Aipda M. dan AH., pegawai Imigrasi.

Aipda M diduga berusaha merintangi penyidikan dari Tim Gabungan Polri. Dia diduga menyuruh sindikat menghilangkan barang bukti. Seperti menyuruh tersangka membuang ponsel dan berpindah lokasi untuk mengelabuhi petugas.

"Yang bersangkutan menerima Rp612 juta. Menipu, menyatakan bisa menghentikan kasus agar tak diurus," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.

 

 

Go to top