Attention! TNI-Polri Wajib Lapor Harta Kekayaan

Ilustrasi prajurit TNI saat latihan berbaris. Ilustrasi prajurit TNI saat latihan berbaris.

Detakbanten.com, JAKARTA - Mulai kini, TNI dan Polri wajib melaporkan harta kekayaan. Bagi yang telah melaporkan melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, bukti penerimaa bisa diakui sebagai penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN).

Ini diatur pada Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 02/2023 tentang Penyampaian LHKAN.

“LHKAN ini kewajiban yang harus disampaikan setiap aparatur negara. Baik berupa LHKPN atau SPT Tahunan,” tulis dalam SE, ditandatangani Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas pada 31 Januari 2023 lalu, dikutip Detakbanten.com. Adapun, aparatur negara yang dimaksud terdiri atas ASN (PNS dan PPPK), TNI, dan Polri.

Diketahui, selama ini, pelaporan harta kekayaan dilakukan melalui LHKPN untuk penyelenggara negara dan jabatan tertentu, Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) terhadap ASN selain wajib LHKPN. Serta SPT Tahunan oleh setiap aparatur negara sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP). Sementara, bagi TNI dan Polri belum diatur khusus.

Melalui SE ini, pelaporan harta kekayaan dilakukan simplifikasi. Guna mendukung upaya pencegahan tindak pidana korupsi.

"Harta kekayaan cukup dilaporkan melalui satu dokumen, yaitu informasi harta kekayaan yang termasuk bagian dari SPT Tahunan. Khususnya bagi aparatur negara tak wajib LHKPN," tambahnya.

 

 

Go to top